SEMARANG,kabarone.com – Tak sedikit bermula hanya terlibat konflik perdata, namun karena penanganan penyelesaian tidak prosedural akhirnya menyeret ke dalam ranah pidana.
Seperti yang dialami ke empat pelaku pengrusakan dan penjarahan rumah milik Rini Hariani (30) warga desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan pada (14/8/2019) lalu.
Mereka adalah T, ACY, EW, dan MH yang telah dilaporkan pihak kuasa hukum RIni pada kasus pengrusakan itu.
Kuasa hukum RIni, Sugiyono,SE,SH,MH, menceritakan kasus itu bermula ketika klienya ini mempunyai hutang kepada keempat pelaku (terlapor) sebesar 350 juta dan ditengah perjalannya belum bisa membayar.
Bahkan fatalnya lagi terjadilah penjarahan dan pengrobohan rumah korban, sehingga hanya menyisakan lantai.
“Jadi waktu itu akan jatuh tempo Rini saat di tagih hutang beserta bunganya belum bisa bayar, padahal sudah pernah bayar berkali-kali. Rini pada (13/8/2019) pergi meninggalkan rumah untuk mencari pinjaman dana. Namun saat kembali ke rumah pada tanggal (15/08/19) dia kaget mengetahui rumahnya sudah rata dengan tanah,” terang kuasa hukum korban kepada kabarone.com, Kamis (5/3/2020).
Atas peristiwa itu, pihaknya selaku kuasa hukum telah melaporkan kasus yang dijalani Rini ke Polres Grobogan pada 18 Agustus 2019, namun hingga sekarang belum ada perkembangan yang berarti.
“Polisi seharusnya segera menindak lanjuti perkara ini, mengingat perkara tersebut Delik biasa, yang dalam penangannya tidak harus melalui aduan, melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan pasalnya 363 dan 170 ayat 1, maka pelaku seharusnya di tahan namun hingga kini mereka masih bebas,” tegas Giyono.
“Dari kelima pelaku yang kita laporkan tersebut ada salah satu oknum Polisi yang merupakan suami dari pelaku EW. Apakah karena ini hingga pihak aparat menurut kami kurang cepat dalam menangani kasus ini,’ paparnya.
Sugiyono meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan cepat menangani kasus ini, karena kliennya sangat tertekan dan merasa tidak nyaman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP.Andi Mohammad A Mekuo,SH,SIK saat dihubungi lewat aplikasi whatsapps hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban. Hanya penyidik yang menangani kasus itu, yakni Bambang Jumeno melalui saluran telepon mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di kejaksaan. “Sudah di kejaksaan mas,” ucapnya singkat. (Amr)