Pedagang Tetap Ingin Jualan Pasca Eksekusi Lahan Pujasera Milik TTID Bojonegoro Dilakukan

Daerah, Regional743 views

Kabarone.com Bojonegoro – Eksekusi aset dan bangunan milik TTID Bojonegoro bakal dilakukan terhadap tiga bangunan dan tanah milik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro.

Ketiga aset dan bangunan tersebut diantaranya lahan kosong seluas 1875 meterpersegi (M2) yang ditempati Pujasera dijalan Jaksa Agung Suprapto 152 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Gedung Pertemuan Tri Dharma seluas 2372 M2 Jalan Jaksa Agung Suprapto 125 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro dan Gedung Persemayaman Jenasah Jalan Hayam Wuruk 55 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro.

Untuk lahan kosong yang digunakan Pujasera yang masih dalam proses eksekusi tersebut tidak membuat beberapa pedagang gelisah, hal tersebut dikarenakan para pedagang dipastikan tidak akan diusir.

“Saya dan beberapa pedagang yang berjualan makanan dan minuman sampai saat ini masih diperbolehkan untuk berjualan tiap harinya. Kami senang jualan disini soalnya lokasi sangat strategis walau tiap bulan kami bayar sewa”, ujar Susilowati kepada Kabarone.com, Rabu (01/04/2020).

Dari pantauan Kabarone.com dilokasi Pujasera terlihat ada enam belas stand untuk berjualan makanan dan minuman yang tetap beraktifitas untuk melayani para pembeli di masing masing stand.

Beberapa pedagang yang berjualan di Pujasera telah mengetahui kalau tempat jualan yang disewa tersebut akan dieksekusi. Tapi beberapa pedagang itu berkeyakinan tidak akan diusir.

Untuk diketahui, eksekusi lahan kosong yang digunakan Pujasera dan dua bangunan lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 604/Pdt/2014 Tanggal 05 Pebruari 2015. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ditemui terpisah, Gandi Koesminto selaku pihak penggugat mengatakan pihaknya memenangkan gugatan dan ketiga aset bangunan akan dieksekusi dan diperuntukkan ke umat TITD Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro.

“Kami telah berkirim surat ke pengadilan, yakni meminta objek eksekusi berupa lahan seluas 1.875 M2, Gedung Tri Dharma seluas 2373 M2, dan Rumah Persemayaman Jenasah yang berada dijalan Hayam Wuruk Kelurahan Karangpacar”, pungkas Gandi Koesminto.(pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *