Kebijakan Pemerintah Ditengah Pandemi Covid-19, Eselon lll Kebawah Tetap Dapat THR

Daerah, Regional688 views

KOTABARU,kabarone.com- Pemerintah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR), namun jumlahnya berkurangnya dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat Daerah, pejabat Negara, Presiden, Menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Keputusan ini diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghemat anggaran karena harus untuk menyelesaikan pandemi COVID-19 yang membutuhkan dana besar.

Ketika di mintai pendapat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Arief Fadillah Rabu 22/4/2020 dengan tidak dapatnya THR bagi eselon II mengatakan, menurut saya hal tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang lebih memerlukan di tengah kondisi Indonesia saat ini yang di landa pandemi Covid-19, ujar Arief.

Sementara itu ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.sos juga memberikan tanggapan, telah di tetapkannya oleh Menteri Keuangan kebijakan tentang THR tahun 2020 dengan kondisi pandemi Covid-19, dimana yang mendapatkan THR itu hanya pejabat eselon IIl kebawah, sedangkan untuk eselon ll ke atas sampai pejabat Daerah dan pejabat Negara tidak mendapatkan THR, saya rasa ini merupakan keputusan yang sangat bijaksana di tengah kondisi Indonesia yang saat ini lagi di landa Covid-19.

Kata Syairi, kerena eselon II keatas ini adalah merupakan pejabat dengan katagori penghasilan di atas rata-rata, apa lagi anggota DPR sangat malulah kalau dengan kondisi sekarang ini meminta THR kepada Pemerintah, saya rasa kita lebih mengutamakan kepada masyarakat dan rakyat kita yang saat ini terdampak Covid-19, ujarnya.

Lebih baik kita pindahkan anggaran THR tersebut untuk pengaman di jaring sosial, yaitu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, baik itu berbentuk sembako atau hal- hal lain yang sipatnya benar- benar bermanfaat bagi masyarakat, tutup Syairi.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *