Kejaksaan Sumber Lidik Pekerjaan Saluran Tukmudal Nunggu Hasil Inspektorat Kabupaten Cirebon

Hukum546 views

Kabarone.com, Cirebon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lanjutkan penyelidikan pekerjaan saluran pada ruas Jalan Tukmudal Sumber dari APBD 2019, sebesar Rp. 163.300.000,- yang pelaksananya CV. TKM diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB-red) dan adanya indikasi kerugian keuangan negara, maka menunggu hasil audit APIP (Inspektorat).

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi, SH menyatakan pihak Aparat Penegak Hukum tidak dapat melanjutkan penyelidikan sebelum ada keterangan resmi terkait nilai kerugian keuangan negara yang dikeluarkan dari pengawasan yang dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa.

“Untuk penyelidikan pelaksanan pekerjaan saluran pada ruas Jalan Tukmudal Sumber dari APBD 2019, sebesar Rp. 163.300.000,- , maka menunggu hasil audit APIP daerah (Inspektorat Kabupaten Cirebon) yang merupakan lembaga penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,” papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi, SH kepada pelapor Ketua LSM Agami, Kusmin dan media ini kemarin.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, menunggu hasil audit APIP ( Inspektorat ) dan kalau ingin mengetahui lebih detail silahkan kawal pelaksanaan audit Inspektorat Kabupaten Cirebon,” paparnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi, SH.

Dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 116 Pasal 116, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri agar lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, tugas APIP untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa. Ketentuan mengenai tugas APIP diatur dalam pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).

“Sejalan dengan ketentuan pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara,” pungkasnya.

Selama ini ada pemahaman bahwa inspektorat sekadar stempel (rubber stamp) para kepala daerah. Inspektorat tidak memiliki kewenangan yang besar, apalagi kedudukan atau posisi Inspektorat masih berada di bawah Sekretaris Daerah. Finalisasi temuan inspektorat tergantung pada kepala daerah, tandas Kusmin, S. Cm Ketua Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen (AGAMI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Meskipun ditemukan kerugian keuangan negara, jika kepala daerah telanjur berutang budi kepada para tim sukses yang saat dia menjabat para tim sukses itu telah memegang berbagai jabatan di pemerintahannya. Jadi sangat tidak mungkin hasil temuan Inspektorat akan dilaporkan ke kejaksaan (APH),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kusmin, S. Cm Ketua Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen (AGAMI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, saat dikonfirmasi media ini dikantornya, Jumat (17/4/20), mengatakan, bahwa pekerjaan yang laksanakan oleh CV. TKM tersebut sangat fatal, pasalnya pekerjaanya tersebut menggunakan batu bekas yang sebelumnya terpasang senderan awal, namun setelah dibongkar senderan tersebut batu bekasnya digunakan lagi.

Menurutnya pihak PUPR sebagai PPK lemah dalam pengawasannya dan harus bertanggungjawab jika nanti ditemukan kerugian keuangan negara. Seharusnya PPK harus bertindak tegas terhadap perusahan yang dianggap nakal dan hanya mengeruk keuntungan besar, seperti halnya pekerjaan saluran yang letaknya di jalan Sultan Hasanuddin Tukmudal Sumber itu.

Diduga pekerjaannya asal-asalan, karena dalam papan Informasi proyek tertulis pembuatan / pembangunan bukan rehabilitasi saluran. “Kami yakin di RAB pembuatan artinya buat baru. Jika dalam pelaksanaannya matrial bekas pakai itu sangat fatal. Silahkan cek langsung ke lapangan untuk mencari kebenarannya. Apakah menggunakan batu kali baru 100 % atau pakai batu bekas saluran 90 %.,” paparnya.

Bisa dilihat secara kasat mata 90 persen lebih memanfaatkan matrial bekas dipergunakan kembali buat pekerjaan saluran pada ruas jalan Tukmudal Sumber. ” Kami meminta kepada pihak PUPR transfaran dalam pengunaan anggaran sesuai UU KIP. Bila dalam pelaksanaan tidak RAB, maka dibongkar lagi pekerjaan tersebut. ” pintanya.

Selain itu meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon setelah menerima laporan dari masyarakat segera usut tuntas pelaksana pekerjaan tersebut, tegasnya. (mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *