Categories: Hukum

Penambangan Timah Laut Takari Diduga Menyimpang, Warga Karang Panjang Protes

Bangka, Kabarone.com -Puluhan warga Dusun Karang Panjang, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka bersama sejumlah perangkat desa yang dipimpin oleh Kadus Karang Panjang, yaitu Ales mendatangi para penambang timah rajuk di Kawasan Wisata Pantai Takari pada Rabu, (3/6/2020). Tujuannya untuk meminta penambang agar menggeser ponton-ponton rajuk mereka untuk tidak menambang melewati garis sempadan antara Dusun Tanjung Ratu dengan Karang Panjang.

“Kami kesini untuk meminta agar penambang tidak memasuki wilayah laut Dusun Karang Panjang, “ujar Ales. Menurut Ales, saat ini terlihat jelas dari bibir pantai pada batas yang ditelah disepakati, puluhan ponton menambang diwilayahnya. Ales kemudian berdiri pada batas tersebut dengan latar ponton tambang dikejauhan.

Ketidak setujuan Ales bersama puluhan warganya itu karena keberadaan tambang rajuk tersebut persis didepan Kawasan Wisata Pantai Takari, yang tentunya mengganggu panorama wisatawan yang berkunjung. Padahal kawasan wisata itu telah ditetapkan melalui Keputusan Perijinan Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan luas 59 hektar. Papan plang keputusan itu terpampang disalah satu sudut lokasi wisata tersebut.

Hal bertolak belakang disampaikan oleh Iswadi dari Ketua Kelompok Nelayan Tanjung Ratu yang ngotot bahwa lokasi penambangan masuk wilayah Dusun Tanjung Ratu. Alasannya saat penetapan batas dusun pihak-pihak seperti tokoh masyarakat tidak diundang oleh perangkat desa. Iswadi hanya mengakui batas wilayah Dusun Tanjung Ratu dengan Dusun Rebo saja, yang melampaui Pantai Takari. “Penambangan ini masih masuk Tanjung Ratu, karena batasnya ada diperbatasan dengan Dusun Rebo, “katanya.

Kengototan pihak yang mendukung penambangan itu, tentu karena ada motif lain. Ada tim panitia yang melakukan pengurusan aktifitas itu. Sebagaimana dituturkan salah seorang penambang, untuk masuk setiap ponton tambang diminta Rp 5 juta. Potongan lain yaitu hasil timah dipotong Rp 5.000 perkilo timah untuk harga sekarang. Sementara sebelumnya dipotong Rp 10.000 karena harga timah cukup tingggi. “Per ponton, kami diminta Rp 5 juta, bayarnya bisa nyicil, potongan lain Rp 5.000 perkilo dari hasil. Untuk hasil timah kami dapat lumayan”, ujar penambang tersebut.

Aktifitas itu tentu menimbulkan kegiatan ekonomi lain, seperti banyaknya pembeli timah (kolektor) di Dusun Tanjung Ratu. Dari penelusuran, sejumlah kolektor timah itu diantaranya, Nd, Mi, Pr, Bg, Gp dan beberapa lain. Mereka mendapatkan timah itu dari warga yang terlibat penambangan. Para kolektor timah tersebut kebanyakan menginduk kepada salah satu Bos Timah di Desa Batu Rusa. (Suh)

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago