KOTABARU,kabarone.com- Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kelumpang Tengah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 melalui daring atau aplikasi zoom, Minggu 14/6/2020.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji langsung dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Muhammad Erfan, S.Ag, M. Hum di dampingi anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru.
Pergantian Antar Waktu (PAW) ini sudah sesuai dengan prosedur dan sudah diputuskan pada rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kotabaru, dalam hal ini Saudara Eka Pramana, S.Pd yang sebelumnya kepala sekretariat panwascam Kelumpang Tengah resmi dilantik sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kelumpang Tengah pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan saudara Sari Harianto Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Nntar Lembaga yang telah mengajukan Surat Pengunduran dirinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Muhammad Erfan, S.Ag, M.Hum mengatakan, Ketua dan anggota Panwascam non aktif sekabupaten Kotabaru yang pada hari ini bisa mengikuti prosesi acara pelantikan pergantian antar waktu dan rakor serta pengaktifan kembali penyelenggara Ad-hoc yaitu panwascam dan PPKAD.
Sebagaimana kita ketahui hari ada dua agenda besar yang kita laksanakan pada tingkat Kabupaten Kotabaru, dua agenda itu iyalah kita sudah melaksanakan proses PAW secara sederhana karena situasi pandemi saat ini tidak bisa di lakukan, akan tetapi Alhamdulillah sudah melakukan proses itu sampai sekarang dalam keadaan lancar dan aman, ujar Erfan.
Agenda besar berikutnya iyalah rapat koordinasi mengenai pengaktifan kembali badan Ad-hoc baik penyelenggara Panwaslu Kecamatan maupun penyelenggara tingkat Desa dan Kelurahan atau PPKAD, oleh karena itu saya ucapkan selamat kepada pak Eka Pramana, S.Pd yang baru saja di Lantik, selamat bergabung di Bawaslu di tingkat Kecamatan Kelumpang Tengah.
Kata Erfan, seperti di ketahui bersama bahwa genderang perang telah di tabuh oleh pemerintah NKRI melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2020, dimana Pilkada seyogyanya di laksanakan pada tanggal 23 September tapi tetap dilaksanakan pada Tahun 2020 yaitu pada 9 Desember 2020.
Dan genderang ini telah di aminkan oleh KPU yaitu dengan di keluarkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal, dimana insya Allah mulai besok dan seterusnya penyelenggara pemilu sudah mulai aktif melaksanakan kegiatan proses pengawasan di tengah kondisi pandemi covid-19 yang masih menyelimuti NKRI ini.
Terpisah Ir. Iwan Setiawan, MP Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi) mengatakan, kita bertugas di saat wabah pandemi covid-19 menimpa, pungkasnya.
Kata Iwan, bertugas dan mengawasi itu adalah pekerjaan wajib dan harus dalam rangka menjalankan tugas, akan tetapi ada yang lebih wajib lagi dan ini harus di utamakan yaitu menjaga keselamatan diri kita, oleh karena Itu utamakan pada saat ini dalam menghadapi pandemi covid-19, karena itu protokol pencegahan Covid-19 harus tetap di jalankan.
Adapun tahapan yang harus di awasi bersama dalam waktu dekat ini adalah verifikasi faktual pada tanggal 24 Juni, dan sebelum tanggal 24 Juni insya Allah para petugas sudah di lengkapi dengan alat pelindung diri atau di berikan bantuan alat pelindung diri dalam upaya pencegahan Covid-19, bisa berupa masker, hand sanitizer atau multi vitamin dan makanan bergizi lainya, tutupnya.(Hrp)