Jakarta,Kabarone.com-Patut di apresiasi perantau asal Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan ini,mayoritas para perantau asal Lamongan biasa mengadu nasib di perantauan mereka kebanyakan membuka usaha dibidang kuliner,namun lain dengan sosok perantau yang satu ini. bersemangat mental baja serta keinginan luhur beliau bisa sukses menjadi seorang Advokat (pengacara), membuktikan bahwa dimana segala sesuatu bila ada niat dan kemauan pasti ada sebuah jalan.
Kepada Tim Wartawan Kabarone.com ,Kamis(25/6) SUDEKHAN lewat wawancara mengatakan,”sejak di kampus saya sudah berkecimpung di dunia advokat, saya bersama para dosen dan rekan-rekan yang lebih dulu telah ada di dunia advokat saya selalu aktif di dunia advokat pada tahun 2012 saya juga bersama rekan-rekan dengan beberapa kantor advokat di blok A Jakarta Selatan, Benhil Jakarta Pusat , Tangerang dan kota Depok, pada saat itu saya sendiri menjabat juga sebagai Sekjen di LSM MPI yang spesialis advokasi di dunia pertanahan yakni tanah kapling 4 instansi (Mendagri, PDK, Telkom dan ketenagakerjaan) dan hingga saat saya ini punya kantor pribadi dengan nama KANTOR ADVOKAT | PENASIHAT HUKUM SUDE KHAN & REKAN, yang beralamat di jalan raya perumahan citra lake sawangan Depok.
“Sebelumnya saya punya usaha kuliner, sejak awal saya ingin berkarier di dunia hukum dalam hal ini dunia advokat (pengacara), ketertarikan itu timbul saya melihat ketidakadilan, banyak teman-teman atau warga masyarakat yang kala bersentuhan dengan hukum banyak yang pasrah, padahal dia tau atau merasa haknya telah dirampas orang lain atau adanya tindakan kesewenangan oknum penegak hukum, dengan kejadian tersebut saya merasa terpanggil untuk menjadi penyeimbang, memang tidak mudah tapi ini harus dijalankan, termasuk butuh keberanian, siap resiko dan itu ada di jiwa saya dan alhamdulilah banyak masyarakat yang terbantu untuk memperoleh haknya.
Masih menurut SUDEKHAN ,
Batu pijakan pertama saya usaha kuliner di Kalimantan setelah berhasil punya modal saya terobos ke Jakarta, pertanyaannya kenapa saya hijrah ke Jakarta karena target saya adalah pendidikan, untuk mengenyam pendidikan di Kalimantan kala itu menurut aku agak kesulitan sehingga saya putuskan untuk jenjang pendidikan & berkarier Jakarta lah yang tepat, pada tahun 1999 saya buka usaha seafood di mangga besar hanya bertahan 6 bulan n gagal kemudian tahun 2000 saya hijrah ke kota Depok berjualan seafood dan mengenyam pendidikan hingga jadi advokat dan punya kantor di kota Depok.
Masih menurut SUDEKHAN,
“Terhadap klien saya selalu bicara pahit dan apa adanya, saya jelaskan secara gamblang duduk permasalahan yang dihadapi klien, selanjutnya saya buat beberapa langkah yang kongkrit untuk menghadapi dan penyelesaian permasalahan klien, jika sesuatu itu terjadi terhadap klien sudah barang tentu klien lebih siap menghadapinya baik secara moril maupun materiil, saya sebagai penegak hukum dalam hal ini pejuang keadilan lebih mengedepankan keterbukaan yakni tentang hak & kewajiban klien maupun advokat, sehingga tidak ada lagi dusta diantara kita, saya selalu menjunjung tinggi profesional & proporsional, tidak sedikit klien merasa bangga dan terpuaskan bila Marwah advokat kita kedepankan.
Himbauan kepada masyarakat untuk tidak takut bersentuhan dengan hukum terutama menyangkut masalah hak, karena bicara hak itu sangat luas sekali dan saya berikan waktu 24 jam untuk konsultasi cp. 081316005999. (AS)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…