Konflik Internal, Formanpis Sungailiat Dinyatakan Vakum

Daerah449 views

Bangka, Kabarone.com – Pengurus Inti Organisasi Forum Masyarakat Nelayan Pesisir dan Sekitar (Formanpis) yang berpusat di Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka keberatan dengan masih dibawanya nama Formanpis untuk kegiatan yang diluar jalur organisasi demi kepentingan pribadi dan segelintir orang tanpa persetujuan pengurus inti. Hal itu disampaikan sejumlah pengurus inti Formanpis seperti Alimudin dengan jabatan Sekretaris Jendral (Sekjen) dan H. Misdartono atau H. Nono dengan jabatan Ketua Umum (Ketum) sekaligus Penanggung Jawab, serta Iswandi jabatan anggota, pada Jum’at (3/7/2020).

Alimudin gerah dengan masih dibawanya nama organisasi padahal dia menganggap Formanpis sudah vakum/mati sebagaimana arahan Ketum. Itu ditandai dengan tidak pernah ada laporan kegiatan Formanpis kepada pemerintah dalam hal ini Kesbangpolinmas. Sebelumnya Formanpis karena merupakan Ormas, diperintahkan Kesbangpolinmas untuk rutin melaporkan kegiatan setiap tahun, namun hal itu tidak dilakukan lagi. Dan itu telah bertahun-tahun, sejak tahun 2016. “Sudah vakum sejak tahun 2016, tanda vakum, sudah tidak ada laporan kegiatan Formanpis kepada Kesbangpol Linmas, “katanya.

Dalam hal menyampaikan pendapat, dia mempersilahkan siapapun boleh membawa kepentingan masing-masing, asal tidak mengatas namakan Formanpis. Karena jika itu sampai terjadi, apalagi dengan tujuan tertentu demi keuntungan pribadi, tentu yang terkena imbas adalah H. Nono sebagai Ketum sekaligus Penanggung jawab. Kenyataan itu disampaikan Alimudin terkait pernyataan Heri dengan Jabatan Ketua 1 yang membawa nama Formanpis, terkait dipersoalkanya Panitia Pembongkaran dan Penyaluran Dana Kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) timah.

Alimudin menyebutkan Organisasi Formanpis bersipat kolektif kolegial, artinya segala keputusan yang diambil harus dimusyawarahkan bersama. Dan setiap anggota tidak bisa mengambil tindakan atau keputusan sendiri-sendiri tanpa ada musyawarah atau perintah dari Ketum. Kedepan, untuk menghindari penyalahgunaan organisasi, pihaknya akan menghadap notaris agar mencabut atau membubarkan Organisasi Formanpis. Dalam kesempatan itu, Alimudin juga menunjukan sejumlah dokumen seperti Akta Notaris Pendirian, dan Susunan Organisasi beserta AD/ART.

Ketum Formanpis H. Nono, membeberkan penyebab divakumkan organisasi, yaitu sejak adanya persoalan terkait pengerukan pasir oleh PT Pulo Mas di Muara Air Kantung Jelitik, dimana Organisasi Formanpis dipakai untuk merusuh kegiatan itu oleh sejumlah orang yang tergabung. Padahal dia sebagai Ketum tidak ada memerintahkan atau memberi ijin untuk melakukan itu. Sejak kejadian itu ada kerenggangan dengan anggota lain dalam organisasi.sehingga kemudian diputuskan organisasi vakum. “Sejak kejadian itu, saya kurang simpati lagi dengan organisasi, sehingga diputuskan untuk vakum, “katanya. H. Nono mengibaratkan kondisi Formanpis, seperti sebuah perahu nelayan, dengan surat-suratnya masih lengkap dan aktif, namun perahunya sudah rusak, tidak layak melaut lagi.

Sementara Heri, menyanggah jika Formanpis dikatakan vakum sebab hingga kini organisasi masih tetap berjalan. Itu dibuktikan dengan formanpis mengangkat persoalan pendangkalan alur muara nelayan dan mendesak pemerintah untuk mengatasinya, pada sekitar awal februari 2020. “Tidak vakum, masih berjalan. Buktinya sekitar Februari 2020 kami masih bersama mengangkat persoalan pendangkalan alur muara nelayan, yang diberitakan sejumlah media, “kata Heri.

Mengenai membawa nama Formanpis, menurut Heri dia sebagai Ketua l dalam susunan organisasi, menganggap hal itu wajar dan sah saja. “Saya sebagai Ketua l dalam Susunan Formanpis, tidak masalah saya berbicara atas nama Formanpis dan sah-sah saja, karena memang saya ada hak, “katanya. (Suh)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *