LSM KPMP Bangka, Siap Bantu PT Timah, Berantas Penambangan Liar

Daerah1,103 views

 

Bangka, Kabarone-Maraknya penambangan timah ilegal (liar) diseantero Kabupaten Bangka dan sekitarnya mendapat perhatian serius dari aktivis Ketua LSM Komando Perjuangan Merah Putih (KPMP) Kabupaten Bangka, Suhendro alias Hendro, saat ditemui dikantornya, yang beralamat di Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (11/7/2020).

Ia menyoroti kurangnya penegakan hukum, padahal tambang liar tersebut jelas sangat merugikan. Selain merusak lingkungan, perbaikan dan pemulihan lingkungan terabaikan. Dilain pihak, pemasukan negara bisa dikatakan nihil, sebab penambang liar, malah menyetor keoknum yang dianggap beking. Sementara timah hasil penambangan sebagian besar tidak dinikmati PT Timah tbk, padahal diketahui hampir semua lokasi penambangan liar itu masuk dalam wilayah Ijin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah tbk. Tentu PT Timah Sangat dirugikan.

Dalam masalah ini, pihaknya siap bekerjasama baik dengan kepolisian dan PT Timah tbk maupun Instansi terkait, dalam usaha pemberantasan kegiatan liar penambangan itu. “Kami siap membantu PT Timah bersama kepolisian dan instansi lain guna penertiban setiap penambangan timah liar, “katanya.

Menurut Hendro, dari pemantauan lembaganya, tambang timah ilegal tersebut banyak menggasak kawasan Hutan Lindung (HL), dan Hutan Produksi, daerah aliran sungai (das). Bahkan kawasan peruntukan industri tak luput dari penambangan ilegal. Demikian juga kawasan laut, banyak Ponton Isap Produksi (PIP) menambang tanpa Surat Ijin Penambangan dari PT Timah Tbk.

Karena liar, penambangan itu tidak mengikuti aturan Standar Operasional Penambangan (SOP) dengan benar, yang bisa berakibat fatal, baik bagi lingkungan alam sekitar, terlebih keselamatan pekerja. Akibat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terabaikan, pada sejumlah tambang liar, ditemui banyak makan korban. Padahal SOP dan K3 adalah unsur penting dalam sebuah kegiatan penembangan timah.

“Penambangan timah yang jelas legalitasnya, dengan mengantongi Surat Ijin Menambang dari PT Timah Tbk, SOP-nya jelas. Demikian pula dengan penerapan K3 juga ketat, ditambah aturan poin lain dalam hal penambangan, yang harus ditaati mitra. Apabila ditemui ternyata mitra tambang melakukan pelanggaran, ada sangsinya. Yang terberat PT Timah dapat mencabut surat ijin sewaktu-waktu. Harapan saya, penambangan bertanggung jawab seperti inilah yang semestinya harus diterapkan, “katanya.

Dijelaskan Hendro, setiap penambangan berijin yang Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan PT Timah tbk, hasil produksi juga jelas. Karena bijih timah yang didapatkan harus disetor ke gudang atau pos PT Timah Tbk. Namun selama ini, dia menduga ada pelanggaran SOP. Banyak mitra tambang PT Timah diketahui curang. Misal, produksi perhari 500 kg, tetapi yang disetor ke pos timah hanya separuhnya. Sisanya dibawa kegudang mitra. Itu terjadi karena mitra tambang main mata dengan oknum lapangan PT Timah Tbk.

Dan hal seperti ini tentu tidak dapat dibiarkan karena merugikan, baik PT Timah Tbk maupun pemasukan negara. Untuk kasus ini, pihaknya siap mengumpulkan data membantu PT Timah Tbk agar tidak kecolongan. “Selama ini kejadian seperti itu kerap terjadi, kami siap membantu PT Timah Tbk menyangkut pengumpulan data untuk masalah itu, “ujarnya.

Dibagian akhir dikatakan Hendro, upaya itu tidak lepas dari keinginannya untuk membuat masyarakat Pulau Bangka ini dapat menikmati kekayaan timah yang terkandung didalamnya bagi kemanfaatan yang besar, sebagaimana yang diperbolehkan aturan dan Undang-Undang. (Suhardi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *