Gugatan Perangkat Desa di Rembang Mulai Bergulir di PTUN Semarang

Daerah793 views

SEMARANG,kabarone.com-
Gugatan perangkat desa terkait Perbup Rembang No 16 Tahun 2017 mulai bergulir memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Semarang.

Upaya hukum itu ditempuh Suwarno, Perangkat Desa, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang sebagai protes atas masa jabatan perangkat desa yang ia emban.

Dan setelah beberapa waktu sebelumnya terdaftar serta teregistrasi dalam perkara No 52/G/2020/PTUN.Smg
hari ini sidang perdana dengan agenda pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen gugatan telah digelar di Gedung PTUN Jalan Abdurrachman Saleh Semarang.

‘ Secara subtansi tidak ada perubahan dalam gugatan, masukan hakim hanya sebatas kesalahan ketik dan sistematika gugatan,’ kata Caecilya Deasy Kusumaningrum,SH salah satu kuasa penggugat (Suwarno),usai sidang, Rabu (29/7/2020).

Sidang kali ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Baiq Yuliani,SH, dihadiri Suwarno sebagai Penggugat beserta Tim Advokat Karman Sastro & Partner, diantaranya Sukarman, SH,MH, Ahmad Rif’an Nawawi,SH dan Caecilia Deasy Kusumaningrum,SH.

Sementara Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Pemkab Rembang, dimana salah satunya Camat Sumber, Khamdani dan Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa.

Deasy menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan akan kembali digelar pada 5 Agustus mendatang.

Adapun kuasa hukum Penggugat yang lain, Sukarman,SH.MH menuturkan, gugatan PTUN biar berjalan, sehingga di harapkan putusannya nanti menjadi jurisprudensi jika gugatan di kabulkan pengadilan.’ Dengan demikian, tidak boleh ada pemberhentian perangkat desa pada usia 60 tahun,’ terangnya.

Karman menambahkan, selain gugatan PTUN, tim kuasa hukum sedang melakukan finishin terhadap Gugatan Judicial Review terhadap Peraturan Bupati Rembang No 16 Tahun 2017 yang menjadi dasar pemberhentian perangkat desa.

‘Aturan inilah yang dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya, khususnya UUD 1945 yang menegaskan tidak boleh penerapan aturan hukum secara surut,’ tandasnya.

Sementara itu, Suwarno selaku penggugat saat sidang menerangkan, walaupun sudah diberhentikan, dirinya tetap masuk kantor desa hingga akhir Mei 2020. Sedangkan surat keputusan Kepala Desa Kedungasem 141/06/Kedungasem/II/2020 tertanggal 11 Februari 2020.

Selanjutnya ketika Suwarno ditanya oleh salah satu hakim, Dia masih menunggu kejelasan karena sudah mengirimkan keberatan administrasi hingga protes ke Menteri Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Rembang.

Diapun berharap gugatannya di kabulkan pengadilan. ‘ Ketika di angkat jadi perangkat desa tahun 1994, saya diangkat dengan Perda No 10 Tahun 1982, disitu batasannya 65 tahun,’ pungkasnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *