Categories: Hukum

Pengacara Senior Hartono Tanuwidjaya SH, M.Si, MH, CBL, Sebut Sidang Teleconference Langgar KUHAP, Namun..

Kabarone.com, Jakarta – Pengacara Senior, Hartono Tanuwidjaja SH, M.Si, MH, CBL mengatakan menggelar sidang pidana dengan teleconference.
sebenarnya melanggar aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Namun hal itu bisa dilanggar demi keselamatan masyarakat di tengah wabah virus corona”.

Kebijakan itu dilakukan setelah turunnya instruksi dari MA yang tidak mewajibkan terdakwa datang ke persidangan.

Bahkan menurutnya bahwa, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, kemudian mendapatkan keadilan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia untuk mencari keadilan. “Dimasa Pandemi Virus Covid-19.

dalam sidang perkara pidana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Karena juga dengan adanya perjanjian kerja sama antara MA No. 402/DJU/HM.01.1/4-2020 Kejaksaan Agung RI No. KEP-17/E/Eko/04/2020 dan Kementerian Hukum dan Ham No. PAS 08.HH.05.05 tahun 2020, tentang Pelaksanaan hu hu Persidangan melalui Teleconfrence.

Terakhir, melalui SEMA No.; 6 tahun 2020 tentang System’ Kerja diLingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawah dalam tatanan New Normal (Normal Baru),” ungkapnya.

“selama ada ketentuan pasal 153 (KUHAP), persidangan secara online merupakan suatu pelanggaran dan bertentangan dengan prinsip yang menyebutkan sidang pengadilan harus terbuka untuk umum. Bahkan, putusan dapat batal demi hukum jika ketentuan pasal ini dilanggar”. ujar .nya sumber Lansir Progresif.

Sementara itu , bahwa pasal 154 KUHAP jo pasal 196 KUHAP yang mengharuskan terdakwa diruang sidang, juga pasal 159 KUHAP jo pasal 160 KUHAP jo pasal 167 KUHAP yang mengharuskan saksi hadir secara langsung di ruang persidangan.

Dan pasal 181 KUHAP yang pada prinsipnya menyebutkan, majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti, namun pada faktanya saat ini dalam beberapa persidangan barang bukti diperlihatkan melalui virtual, tuturnya.

“Lanjutnya, beliau sangat berharap kepada pemerintah dalam upayanya untuk melakukan pencegahan penularan virus Corona yang tidak dapat di prediksi sampai kapan berakhirnya, agar membuat aturan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP terkait persidangan pidana secara Teleconference”.Kata Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, M.Si, MH, CBL

“Untuk menjamin dan menjaga peradilan pidana berlangsung secara sederhana, cepat dengan biaya ringan dan murah serta dapat pula untuk mengurangi Objektivitas hakim dalam memutus perkara,” tutur pengacara senior yang hobi sebagai kolector Lukisan dan serta pembina Sasana Boxing Camp.

dikatakannya dengan adanya aturan yang jelas, peradilan pidana secara online diharapkan bisa mencapai fungsi dari hukum acara untuk menemukan kebenaran materiil, juga dapat memperoleh pelaksanaan dan putusan pengadilan sesuai dengan tujuan sistem peradilan pidana.katanya.

Namun ditempat lain Pihak Kejagung juga mencatat sebanyak 176.912 perkara tindak pidana umum telah menjalani persidangan online selama Pandemi covid -19 terjadi diindonesia.

Rekapitulasi data persidangan online twrsebut terhitung sejak 30 maret hingga 6 juli 2020 .ujar Mantan Jampidum kejaksaan Agung Sunarta.

“Telah berlangsung 176.912 kali persidangan tindak pidana umum ,keberhasilantwrsebuy terjadi karena ada nya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasehat hukum maupun masyarakat” .kata sunarta.

Sementara itu sunarta mengatakan persidangan online tersebut intruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2020.pada tanggal 23 maret tentang kebijakan tugas dan penangan perkara selama masa pencegahan covid -19 diLingkungan kejaksaan.

Surat edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 maret 2020 tentang optimalisasi pelaksaan tugas, Fungsi kewenangan kejaksaan ditengah pandemi covid -19. (sena).

redaksi

Recent Posts

Terobosan Menteri AHY, Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh secara Vertikal Pertama Kali di Jakarta Pusat

JAKARTA,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

31 mins ago

Spirit Al-Maun Jejaki KH. Ahmad Dahlan, Lazismu OKU Timur Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

OKU Timur, Kabar One.com– Sprit Al-Ma’un mengajarkan aktualisasi terhadap aspek sosial agar bagai mana umat…

11 hours ago

Ketua PC IMM Ngawi Apresiasi Buku Pelukan Ramadan

Ngawi, KabarOne.com – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, Uswatun Hasanah, memberikan…

11 hours ago

Ini Kata Ketua DPRD Setelah Ditetapkannya Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KOTABARU,kabarOne.com- Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru di laksanakan oleh Komisi…

12 hours ago

JAM-Intelijen: “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten

Jakarta, Kabar One.com– Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah…

18 hours ago

Pentingnya Manajemen Media Ciptakan Pilkada Damai, Kabidhumas Polda Jateng : Jangan Menjauhi Wartawan

BANYUMAS,kabarone.com - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan manajemen media memiliki peran penting bagi…

20 hours ago