Categories: Nasional

Tuntutan Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu

Jakarta,Kabarone.com-
Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,apabila memang hal yang dilaporkan oleh seorang tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
R. Soenarto Soerodibroto dalam bukunya KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah:

1.Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum.

2.Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.
Soenarto juga mengutip suatu putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu. Dengan demikian, tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru maka seorang dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

Mengenai apakah bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan).
Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh seorang atau yang dituduhkan,maka yang dituduhkan tidak akan dipidana.
Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Dasar hukum:

1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

2.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

,By Arthur Noija,SH

Redaksi

Recent Posts

PLN UP3 Salatiga, YBM dan LAZiS Berkloaborasi Gelar Semarak Khitan

SALATIGA,kabarone.com - Menjelang peringatan Hari Anak Nasional, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)…

17 hours ago

Pertandingan Bola Liga Sentra Indonesia 2024 Dibuka, Ketua Umum Berpesan Jaga Sportivitas

Jakarta Kabarone.com,-Ketua umum Liga Sentra Indonesia Premier Leaque sampaikan pesan agar selalu menjaga sportivitas dalam…

1 day ago

PPDB Jateng Resmi Ditutup, Disdikbud Jateng Ingatkan Satu Hal ini

SEMARANG,kabarone.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran…

1 day ago

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lamongan resmi berganti

Lamongan,KabarOne.com-Kepala Kejaksaan (Kajari) Lamongan sebelumnya yang diduduki Dyah Ambarwati resmi digantikan Rizal Edison. Serah Terima…

1 day ago

Agenda Penting Kunjungan Justice Berna Collier ke Bandung,” Sangat Bangga dan Terhormat”

JAKARTA KABARONE Delegasi Australia dan seluruh rombongan berkunjung ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di sana mereka…

2 days ago

Hj. Fatma Idiana, Bawa Nama Baik di Kemah Besar Penggalang se-Kalsel

KOTABARU,kabarOne.com- Kontingen Gerakan Pramuka yang akan mengikuti Kemah Besar Penggalang se- Kalimantan Selatan dilepas langsung…

2 days ago