Ditresnarkoba Ungkap Home Industry Jamu Ilegal di Cilacap

Daerah347 views

SEMARANG,kabarone.com- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng belum lama ini mengungkap industri rumahan jamu ilegal di Cilacap, Jawa Tengah.

Polisi mengamankan dua tersangka beserta beberapa barang bukti dari hasil pengungkapan itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 5 Agustus 2020 lalu. Dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

“Mereka, kami tangkap sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka AR dengan alamat di Dusun Karang, RT 08/ RW 06, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,” kata Agung, saat jumpa pers, di Kantor Ditresnarkoba, Semarang, Selasa (18/8/2020) siang.

Agung mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. AR yang memiliki peran untuk memasukan serbuk jamu kedalam kapsul dan dikemas tanpa ijin. Sementara tersangka EH, berperan sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa ijin.

Proses penangkapan itu, lanjut Agung memerlukan waktu agak lama. Jajarannya perlu menyelidiki selama dua hingga tiga bulan sebelum menggerebek. Hal itu lantaran pelaku cukup rapi dalam menyembunyikan lokasi proses produksi.

“Pada saat menangkap pelaku itu, kami langsung menggeledah seisi lokasi produksi. Dari situ kami menemukan dan menyita berbagai produk jamu ilegal berbagai merk dan khasiat berikut beserta bahan baku dan alat produksinya,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu 9.000 kapsul kosong warna merah , empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul.

Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.

Ada juga dua buah mesin pres, satu ember, dua tampah plastik, dua tampah bumbu dan dua sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi.

Sementara Bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet deangan rincian satu kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, enam kotak kopi jantan.

Agung membeberkan bahwa isi dari obat dan jamu tersebut diantaranya Kencur, Gula, Tepung, Kopi dan Jahe.

“Untuk tepung sedang kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk mengetahui kandungannya.” jelas dia.

“Ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi seseorang,” tegasnya.

Sedangkan peredaran obat dan jamu itu pun telah merambah hampir di seluruh wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah bahkan tembus ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

Atas kejahatan yang dilakukan, Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *