Massa Buruh Kekeh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Darurat PHK

Daerah261 views

 


SEMARANG,kabarone.com- Gelombang aksi unjuk rasa massa buruh secara tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja kembali terjadi di Jawa Tengah,
Delapan federasi buruh terdiri dari SPN, FSP, ISI, KEP, FSPMI, Carles Reformasi, Aspek Indonesia dengan lantang turun ke jalan menyuarakan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Darurat PHK.
Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim selaku koordinator aksi buruh mengemukakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, malahan akan menjadi jurang kesengsaraan kaum buruh.
“Terdapat 9 poin isi RUU ini yang akan berdampak buruk, yakni potensi hilangnya upah minimum, potensi hilangnya pesangon, tak ada batas karyawan kontrak, semua jenis pekerjaan bisa outsourcing, eksploitasi waktu kerja, potensi besar TKA buruh kasar masuk Indonesia, hilangnya jaminan sosial, mudahnya PHK, dan tidak ada sanksi pidana pengusaha nakal,” beber Aulia Hakim di sela aksi demo buruh,Selasa (25/8/2020) lalu.

Pihaknya menilai dari 9 poin di atas dapat disimpulkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak ada yang namanya Kepastian Pekerjaan, Kepastian Pendapatan dan Kepastian Jaminan Sosial bagi para pekerja/ buruh.

Aulia Hakim mengaku walaupun hal itu belum sempurna, para pekerja sudah dilindungi oleh UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Namun demikian hingga detik ini dalam penerapannya di lapangan masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha nakal yang memanfaatkan kelemahan kita yang kurang paham akan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Terkait Darurat PHK terlebih yang terjadi di masa pandemi belakangan ini, menurutnya banyak perusahaan memberlakukan PHK dengan alasan pandemi Covid -19.

‘ Dengan kondisi seperti ini harusnya pemerintah serius dapat melindungi para pekerja dari ancaman PHK,’ tegasnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *