Categories: Opini

Taktik Korupsi Di Sektor Perbankan.

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, kejahatan perbankan khususnya pembobolan dan penjarahan bank didorong oleh motif untuk menguntungkan pribadi bankir dengan cara merugikan bank dan masyarakat. Dalam kenyataannya praktek ini selalu dan sering terjadi di belahan dunia manapun, baik di negara maju maupun negara berkembang. Praktik ini selalu terjadi ketika kesempatan untuk melakukannya terbuka.
Secara empiris, tindak pidana korupsi perbankan melalui penipuan, pembobolan dan penjarahan seringkali terjadi di Indonesia. Hampir setiap tahun hal tersebut terjadi baik yang menimpa bank besar maupun bank kecil.
Baik yang dilakukan oleh pihak dalam bank maupun pihak luar bank.
Baik yang dilakukan oleh pemilik bank maupun oleh pegawai bank.

Tindak kejahatan yang sering dilakukan pun semakin beragam. Dari mulai pembobolan kartu kredit, pemalsuan kartu ATM, pemindahbukuan secara ilegal, transfer fiktif, surat tagihan bodong, NCD fiktif sampai kredit fiktif.
Kejahatan yang relatif kecil dan dilakukan oleh pegawai rendahan biasanya terjadi karena kelemahan dalam sistem prosedur di dalam bank.

Kejahatan besar yang dilakukan manajemen puncak dan pemilik bank biasanya bukan karena kelemahan prosedur internal, tetapi lebih diakibatkan kelemahan karakter bankir.
Terlepas dari siapapun yang melakukannya, praktek pembobolan dan korupsi perbankan adalah sangat berbahaya karena dapat menggoyahkan keamanan sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

Penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan perbankan.
Modus Korupsi di Sektor Perbankan dilakukan dengan tujuan untuk :
1.Mengklasifikasikan antara kejahatan perbankan umum dengan tindak pidana korupsi pada sektor perbankan.
2.Mendapatkan gambaran awal – yang sebisa mungkin menyeluruh – tentang potensi dan kondisi kejahatan perbankan termasuk korupsi pada lembaga perbankan termasuk korupsi pada lembaga perbankan.
3.Memetakan potensi terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi yang mungkin terjadi pada sektor perbankan serta modus operandinya.
4.Mendapatkan gambaran awal yang dari waktu ke waktu bisa digunakan sebagai data pembanding dengan kondisi di masa depan.
5.Mencari akar masalah atas potensi terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi pada sektor perbankan,

Menyusun masukan yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi pada sektor perbankan. Masukan mengenai penanganan kejahatan perbankan dan kasus korupsi pada sektor perbankan terkait dengan kewenangan KPK.

By: Arthur Noija,SH

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago