Tindak Pidana Perbankan Tidak Identik Korupsi

Hukum305 views

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, tindak pidana perbankan tidak serta-merta identik dengan tidak pidana korupsi.
Penormaan Asas Kekhususan Sistematis yang Berbasis Efisiensi dalam Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan.

Perlunya penormaan asas khusus sistematis terhadap tindak pidana korupsi di bidang perbankan. Penormaan asas khusus ini, bisa mencegah terjadinya wilayah abu-abu (grey area) yang mengakibatkan multi-interpretasi dan perdebatan narasi antara hukum pidana korupsi dan hukum pidana administrasi.
Penerapan asas kekhususan sistematis melalui teori efisiensi merupakan upaya pembaruan hukum khusus di bidang perbankan agar tercipta limitasi yang jelas antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan. sehingga tindak pidana perbankan tidak serta-merta identik dengan tidak pidana korupsi.

Kedudukan asas kekhususan sistematis saat ini hanya terdapat di dalam Pasal 14 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 14 ini menyebutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Asas tersebut merupakan pengembangan dari asas lex specialis derogat legi generali yang terdapat pada Pasal 63 Ayat (2) KUHP, di mana diberlakukan penerapan UU yang lebih khusus dari yang khusus’ dalam proses penegakan hukum.
Penormaan asas khusus sistematis. Menggunakan metodologi hukum analisis ekonomi atau economic analysis of law (EAL) melalui sarana analisis dampak regulasi atau regulatory impact assessment (RIA).

Metode EAL dengan sarana RIA, suatu tindak pidana tidak hanya dilihat dari peraturan perundang-undangan atau hukum materiil dan proses penegakan hukum atau hukum acara, melainkan juga dilihat pada lingkup yang lebih komprehensif, baik dari segi ekonomi, administrasi publik, lingkungan dan sosial.
Penerapan asas khusus sistematis dengan metode EAL dan sarana RIA dapat mengatasi terjadinya kriminalisasi kebijakan yang disebabkan ada perdebatan panjang antara hukum pidana korupsi dan hukum pidana administrasi.

Agar penormaan secara eksplisit asas kekhususan sistematis diterapkan ke dalam kelompok UU pidana administrasi di bidang perbankan, yaitu UU tentang Bank Indonesia, UU tentang OJK, UU tentang LPS, UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU tentang Perbankan.
Dengan demikian, bisa tercapai tujuan pembentukan hukum dan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien di bidang perbankan.

By Arthur Noija,SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *