Adendum Kedua, Pembangunan Jembatan Pulau Laut Dialihkan Ke Fasilitas Publik

Daerah285 views

KOTABARU,kabarone.com- Naskah perjanjian hibah daerah kedua Adendum kedua dengan PT. Sebuku Group tentang pengalihan pembangunan jembatan Pulau Laut Tj Serdang- Batulicin kepembangunan fasilitas publik di tandatangani oleh Pemkab Kotabaru, Rabu 9/9/2020 di Operation room Pemda Kotabaru.

Penandatanganan NPHD Adendum kedua dihadiri oleh Sekdakab kotabaru, Ketua dan wakil ketua DPRD Kotabaru, pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab kotabaru, perwakilan Kejari, Direktur utama PT. Sebuku Group beserta jajaran.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar dalam sambutannya melalui Sekdakab kotabaru Drs H Said Akhmad menyampaikan, terimakasih dan penghargaan kepada PT. STC, PT. SBC, dan PT. SSC atas dilaksanakannya penandatanganan adendum kedua NPHD, dalam rangka pengalihan pembangunan jembatan Pulau Laut ke pembangunan fasilitas publik di kabupaten kotabaru.

Bahwa keberhasilan pembangunan suatu daerah memerlukan peran serta dukungan seluruh elemen masyarakat semoga penandatanganan NPHD ini bisa bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat dan daerah.

ini akan menjadi momentum kita bergerak ke depan untuk membangun daerah Kabupaten kotabaru, ujar Sekda.

Said Akhmad juga kembali mengingatkan, bahwa dimasa pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kotabaru masih belum usai, dan ini menjadi ancaman serius untuk dunia usaha ini dapat kita perhatikan bersama.

Kini kita harus memulai tatanan hidup baru yang produktif dan aman dari Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan, ucap Said.

Sementara Direktur Utama PT. Sebuku Group Belly Djalil mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dan elemen masyarakat, yang mana telah memberikan dukungan kepada PT Sebuku Group selama ini. apalagi saat ini kita dilanda pandemi Covid-19.

Kami dari PT. Sebuku Group berharap terus dapat memberikan sumbangsih kepada pembangunan pemerintah daerah di wilayah kabupaten kotabaru, tutup Belly.

Selanjutnya acara di lanjutkan dengan penandatanganan adendum kedua NPHD oleh Pemerintah Daerah dengan Direktur Utama PT. Sebuku Coal Group, Ketua DPRD Kotabaru, dan disaksikan seluruh tamu undangan lainnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *