Karena Kasusnya Perdata ,Majelis Hakim Bebaskan Robianto Idup

Hukum663 views

Kabarone.com, Jakarta – Majelis hakim membebaskan Komisaris PT, Dian Bara Genoyang (PT.DBG), Robianto Idup, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (8/9/2020). Hakim menilai, dalam kasus tersebut tidak ada tindak pidana penipuan dan penggelapan, melainkan perkara perdata.

Dalam penegakan hukum di Indonesia, Lemahnya pembuktian suatu perkara di pengadilan berdampak pada putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Inilah yang terjadi dalam kasus dugaan penipuan dengan Terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT Dian Bara Genoyang atau DBG.

Sebab dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Florensia Kendengan dari PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisari PT DBG dari segala tuntutan JPU.

“Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan. dalam putusannya Selasa (8/9/20) petang.

Majelis pun memerintahkan kepada aparat kepolisian agar bebaskan terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Robianto Idup Dhito HF Sitompul menuturkan pihaknya akan merundingkan kepada tim apakah melaporkan balik pelapor yang sudah melaporkan kliennya.

Sebab, laporannya tak benar dan hal itu terbukti dari putusan sidang yang dijalankan oleh kliennya pada hari ini.

“Pidana penipuannya tidak ada. Jadi kita lihat ini ada persengkatan bisnis dan ini adalah perdata. Harusnya jalur perdata,” tegas dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Agus Khausal Alam dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menuntut Robianto selama 3 tahun 6 bulan penjara.dilansir sumber betawi pos.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Robianto yakni Hotma Sitompul saat pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa, Selasa (25/8/20) malam. “Ini (dokumen perjanjian), tidak pernah dijadikan bukti oleh penyidik dan penuntut umum, karena tidak terlampir dalam berkas perkara.

Namun terungkap dalam persidangan bahwa ada perjanjian tanggal 27 Juni 2011 antara PT DBG dan PT GPE. Sehingga perjanjian tersebut adalah bukti surat yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini,” tegas Hotma sembari menambahkan “Apalagi atas perintah majelis hakim agar penuntut umum memasukan perjanjian tersebut dalam daftar bukti perkara ini,” sebut dia.

Inilah awal malapetaka bagi penuntut umum. Pasalnya menurut majelis hakim dalam amar putusan menyebutkan perbuatan terdakwa merupakan lingkup keperdataan. Selain itu keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum memperkuat hal tersebut.

“Karena ada perjanjian antara PT GPE dan PT DBG. Selain itu pada saat peristiwa perkara q quo (itu adalah), masih masuk dalam konteks perjanjian,” ucap majelis.

Bahkan ketikat ahli Dr Dian Adriwan SH yang dihadirkan kepersidangan oleh penuntut umum sendiri, memperkuat dalil tersebut dan mengaku dirinya tidak dijelaskan mengenai perjanjian sejak awal penyidikan. Terlebih lagi katanya, Robianto merupakan Komisaris dan bukan penanggungjawab perusahaan.

“Bahwa antara PT DBG dan PT GPE ada perjanjian kerjasama tanggal 27 Juni 2011. Dan PT DBG dan PT GPE juga tidak pernah memberikan cek atau bilyet giro yang kosong sampai dengan tahun 2012. Bahkan sampai tahun 2013 selalu melakukan pembayaran terhadap tagihan PT GPE.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan, keputusan Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai tepat karena perkara ini bukan Pidana tapi Perdata.

“Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari Kepolisian ke Kejaksaan,” ujar Philipus di PN Jaksel, Selasa 8 September 2020.

Tapi karena kasus ini sudah berjalan ke Persidangan, pihaknya mau tidak mau menghadapi segala tuduhan. Oleh karena itu, pihaknya berbesar hati menjalani persidangan yang sejatinya adalah ranah perdata.

“Kita akan urus untuk keluar terdakwa sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, saksi korban, Herman Tandrin, terkait putusan majelis hakim tersebut mengatakan, Putusan Robianto Idup tersebut bertentangan dengan Putusan Ir. Iman Setiabudi yang sedah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Titik berat materi perkara Robianto Idup jadi bergeser ke perjanjian pekerjaan, padahal tidak ada saksi dan Terdakwa yang membahas/menguasai tentang Perjanjian Pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut herman mengatakan, kasus Pidana yang dilaporkan itu bukan soal sengketa Perjanjian Pekerjaan, keterangan BAP Ahli Pidana DR.Dian Andriawan juga berbeda secara tertulis dengan Keterangan pada saat pemeriksaan lisan untulk Terdakwa Ir. Iman Setiabudi dan terdakwa Robianto Idup.

Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari perjanjian pekerjaan penambangan batu bara pada Juni 2011 silam. Perjanjian antara PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) sebagai pemilik tambang atau pemberi pekerjaan kepada PT Graha Prima Energy.

Selama setahun pengerjaan ternyata PT GPE tidak mencapai target yang telah disepakati. Akibat tidak mencapai target tersebut, PT DBG mengalami kerugian dalam rentang waktu Februari hingga April 2012.

Namun, dengan iktikad baik dan tetap menaruh kepercayaan kepada PT GPE, pembayaran tagihan kepada PT GPE tetap dilaksanakan dan berharap PT GPE bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target perjanjian.

Mengingat kinerja PT GPE semakin memburuk, maka Direktur/Direksi PT DBG pimpinan Iman Setiabudi yang menjadi terdakwa meminta ke PT GPE untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan perhitungan kerugian longsor namun tidak ada titik temu.

Robianto Idup pun diminta direksi untuk menjembatani pertemuan antara pihak perusahaan dengan manajemen PT GPE. Namun dalam perjalanan, Mei 2017 PT GPE yang diwakili Herman Tandrin selaku Direktur Utama melaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana atas kasus utang piutang dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencucian uang dengan tersangka Direktur Utama PT DBG Iman Setiabudi dan Komisaris PT DBG Robianto Idup.

Alasannya kata jaksa, Robianto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkan dia belum juga membayar tagihan PT GPE selaku kontraktor tambang batubara. Sedangkan hal yang meringankan, ujar penuntut umum tidak ada.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa penuntut umum tidak menjadikan dokumen perjanjian tanggal 27 Juni 2011 antara perusahaan milik Terdakwa Robianto dan PT Graha Prima Energi milik Herman Tandrin sebagai bukti di persidangan. (***sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *