Tindak pidana  bidang perbankan

Opini5,739 views

By Arthur Noija,SH

Jakarta,Kabarone.com -Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan Merupakan Tindak Pidana Ekonomi. Perbedaan diantara keduanya adalah Tindak Pidana Perbankan yaitu : Perbuatan pelanggaran terhadap UU Perbankan dan Peraturan Pelaksananya. Tindak pidana ini mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank Adapun tentang istilah, tindak pidana perbankan.
Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H. mengartikannya sebagai tindak pidana yang terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Pokok-pokok Perbankan, pelanggaran mana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan yaitu Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan bank.
Tindak pidana ini lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang diluar dan didalam bank atau kedua-duanya.
Secara umum Tindak Pidana di Bidang Perbankan diartikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan, sedangkan Tindak Pidana Perbankan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan.
Dengan cakupan Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas dibandingkan dengan Tindak pidana perbankan.
Tindak pidana perbankan hanya beruang-lingkup pada undang-undang perbankan, sedangkan Tindak pidana di bidang perbankan tidak hanya beruang-lingkup pada undang-undang perbankan tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan.
Tindak pidana di bidang perbankan adalah setiap tindakan yang melawan hukum yang menjadikan bank sebagai sarana atau medianya dalam melakukan kejahatan atau sasaran dari suatu tindak pidana dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai mana yang diatur dalam KUHP dan peraturan hukum pidana  khusus lainnya.
Hukum pidana maupun hukum pidana perbankan, jauh tertinggal dibandingkan perkembangan tindak pidana perbankan itu sendiri.
Tindak pidana di bidang  perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crime against the bank.
Menurut Undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari tiga belas (13) macam.
Dari ketiga belas macam tindak pidana di bidang perbankan, dikelompokkan menjadi 5 kelompok yaitu. sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.
 Jenis tindak pidana perbankan dibidang perizinan usaha/ legalitas bank (pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perbankan 1992), yang dapat berbentuk:
– Menjalankan usaha serupa bank
– Menjalankan usaha bank
– Menjalankan usaha bank dalam bank
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, terdapat dalam Pasal 46, yang berbunyi:
Ayat (1):
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat (2):
“Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseorangan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam  perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
 Jenis tindak pidana perbankan dibidang rahasia bank (pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perbankan 1992), yang dapat berbentuk;
-Pemaksaan kepada bank atau pihak terafiliasi untuk membocorkan rahasia bank
-Pencucian uang
-Penggelapan pemeriksaan rekening dan pajak
-Pembuatan laporan yang tidak benar
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang  termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 47A yang berbunyi:
Ayat (1): “Barangsiapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,Pasal 41A, Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan  keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
Ayat (2):
“Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau Pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yangwajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya.
Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
 Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
 Terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, ada beberapa
pengecualian sehingga pihak yang melakukan tindak pidana rahasia bank yang
dikecualikan tersebut, tidak dipidana.
 Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, namun upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, sejatinya merupakan suatu mata rantai yang tidak terpisahkan. Tindakan pencegahan diharapkan dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya Tindak Pidana di bidang perbankan, sementara meskipun penanggulangan tindak pidana perbankan melalui bekerjanya hukum pidana memang ditujukan untuk menjatuhkan pencelaan terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan masyarakat dari tindak pidana, tetapi di sisi lain juga memiliki adressat untuk memberikan deterent effect agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang dicelakan dalam undang-undang perbankan maupun undang-undang lain yang terkait.
Refersensi:
1.Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., Tindak Pidana di Bidang Perbankan, (Bandung: 1986) hlm.45 dalam Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, hlm. 10.
2.Marjono Reksodiputro, Kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan, (Jakarta: Pusat pelayanan keadilan dan pengabdian hukum, 1994), hal 74.
3.Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997) hlm. 66.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *