Keseriusan KEJARI Lamongan dalam Berantas Korupsi, Selamatkan uang Negara 1,2 Milyar

Daerah736 views

Lamongan, Kabarone.com – Prestasi Luar Biasa KEJARI Lamongan Berhasil menyeret eks Bendahara KPU Lamongan untuk menjalani pidana selama 1 tahun 7 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan juga berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp 1, 2 Miliar. Uang sebesar Rp 1,2 miliar dikembalikan ke negara.

Disisi lain, sebelumnya sejumlah pejabat dan komisioner KPU Lamongan waktu itu juga turut diperiksa. Diantaranya mantan sekretaris KPU Lamongan, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lamongan, M. Muhadjir.

Mantan Ketua KPU Lamongan Imam Ghozali dan seluruh komisioner KPU waktu itu juga diperiksa oleh Kejari. Selain itu sejumlah staf dan pegawai KPU juga turut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini.

Terang Kajari Lamongan, Agus Setiadi “uang Rp 1,2 miliar tersebut adalah uang pengganti yang di antaranya adalah fresh money dan sebagian lagi dikembalikan dengan cara dicicil. Putusan Pengadilan Tipikor, kata Agus, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk pidana badan bagi terpidana Irwan Setyadi dan Selama proses persidangan berlangsung, uang sebanyak itu dititipkan di Bank. Saat ini sidang sudah diputuskan, dan sudah inkracht, Saya percaya pemerintah akan mengunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Agus Setiadi kepada wartawan saat rilis, Senin (21/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengatakan uang sebesar itu sudah dieksekusi dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Lamongan. Menurut Agus Setiadi, untuk urusan pidana korupsi pihaknya bertekad tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa, namun juga berusaha mengembalikan uang ke negara.

“Ke depannya bisa jadi lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara. Dan tidak hanya pidana badan, tapi mengembalikan ke negara uang yang telah disalah gunakan,” ujar Kajari.

Yang turut hadir dalam acara tersebut Plt sekkab Lamongan, Heri Pranoto mengatakan uang hasil penyelamatan ini dimasukkan ke Kasda dan untuk pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat Lamongan. Plt Sekkab menerima penyerahan uang tersebut dari Kajari Lamongan dan dihitung menggunakan mesin penghitung yang disaksikan Kepala BPKAD, Sulastri dan pihak Bank.

“Kami menerima penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan yang berhasil menyelamatkan uang negara, Rencananya untuk keperluan pemerintah daerah termasuk digunakan untuk menanggulangi virus corona”,kata Heri.

Perlu kita ketahui bersama, Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara KPU. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Irwan Setyadi divonis bersalah dengan putusan hukuman kurungan 1 tahun 7 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider hukuman satu bulan penjara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *