Dasar Polisi Melakukan Penyidikan

Opini425 views

Jakarta,Kabarone.com-Tugas dan Wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya suatu tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”).

Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan masyarakat mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”)
Dasar dilakukannya penyidikan adalah :

a.laporan polisi/pengaduan.
b.surat perintah tugas.
c.laporan hasil penyelidikan (LHP).
d.surat perintah penyidikan.
e.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan :
Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.

Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut :

a.keterangan saksi.
b.keterangan ahli.
c.surat.
d.petunjuk.
e.keterangan terdakwa.

Atas pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan polisi tersebut.

Dasar Hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *