KOTABARU,kabarone.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru memastikan dalam rangka mencegah pelibatan anak pada tahapan Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyampaikan surat imbauan kepada Paslon beserta Tim Pemenangan agar tidak melakukan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan menyampaikan, isu ini perlu menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi generasi bangsa terutama anak-anak dari politik praktis.
Kata Erfan, adapun bentuk penyalahgunaan yang dimaksud yaitu melibatkan anak dalam menerima uang saat menghadiri kampanye, pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya, menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun, namun diidentifikasi telah berusia 17 tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan Pilkada seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain.
Spesifik pada tahapan kampanye, Paslon dilarang memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya, menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye, menampilkan anak di atas panggung kampanye sebagai hiburan, menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut Paslon, membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak, jelas Erfan.
Selain itu, Paslon dilarang menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada Pemilih dalam praktik politik uang, mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain, memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan/atau bentuk kekerasan/eksploitasi anak lainnya, melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, dan/atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya, memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci salah satu Paslon, menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPU dan Bawaslu.(Hrp)