Categories: Opini

Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Diketahui

akarta ,Kabarone.com-Ketua Gerai hukum Art & Rekan,Saat membeli apartemen, pastikan kamu mengetahui urusan sertifikat apartemen.
Sebab, dokumen ini dapat menjauhkan kamu dari kerugian akibat persengketaan.
Apartemen menjadi solusi yang pas untuk mendapatkan hunian yang terjangkau dengan akses yang ideal di tengah perkotaan.
Pasalnya, harga hunian berupa rumah tapak di daerah perkotaan semakin tinggi karena semakin terbatasnya lahan.
Untuk itu, kini, semakin banyak orang yang tertarik untuk membeli apartemen.
Namun, saat membelinya, pastikan kamu mengetahui urusan sertifikat apartemen.
Sebab, dokumen ini dapat menjauhkan kamu dari kerugian akibat persengketaan.
Urusan kepemilikan apartemen sedikit lebih kompleks dibanding dengan rumah.
Jika membeli rumah, maka otomotasi kamu akan mendapatkan Hak Milik atas rumah tersebut.
Namun, lain halnya jika kamu membeli apartemen.
Ada tiga jenis kepemilikan apartemen, yaitu yang berdiri di Tanah Negara, Tanah Hak Milik, dan Tanah Pengelolaan.
Jika apartemen berdiri di atas tanah negara, maka statusnya adalah HGB Murni.
Lain halnya jika bangunan apartemen berdiri di atas tanah Hak Milik, statusnya menjadi HGB Hak Milik.
Sedangkan untuk apartemen yang berdiri di atas tanah pengelolaan, statusnya menjadi HGB HPL.
Inilah yang menyebabkan adanya sertifikat apartemen yang sangat beragam.
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) HGB Milik
Sertifikat SHKRS pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik)
Hal ini menunjukkan bahwa bangunan apartemen berdiri di atas lahan milik perorangan atau pengembang.
Namun, yang membedakan adalah warna yang digunakan pada sertifikat.
Sertifikat Hak Milik dicetak dengan warna hijau, sedangkan SHKRS atau Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun dicetak dalam warna merah muda.
Untuk masa berlakunya, SHKRS/Hak Guna Bangunan (HGB) Milik adalah 30 tahun.
Waktunya bisa diperpanjang hingga 20 tahun ke depan menurut UU No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Jika kamu memiliki sertifikat SHKRS yang sudah habis masa berlakunya, kamu bisa mendatangi BPN terdekat untuk memperpanjangnya.Cukup dengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan sertifikat asli agar pengajuan perpanjangan segera dilayani.
Anda akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk Buku Tanah, Surat Ukur atas Hak Tanah, dan Gambar Denah Lantai.
Tak hanya itu, kamu juga akan mendapatkan Pertelaan terkait besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama bagi yang mengajukan.
Sertifikat Kepemilikan Hak Rumah Susun dikenal juga dengan istilah SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Singkatan ini dikenal dari UU No. 20 tahun 2011 tentang rumah susun.
SHMSRS atau SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota.
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Lain halnya jika kamu membeli apartemen yang berdiri di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf.
Anda tidak akan mendapat sertifikat SKHRS/HGB Milik, melainkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau SKBG.
Bentuk sertifikat ini berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, Gambar denah lantai yang menunjukkan unit si pemilik.
Kamu juga akan mendapatkan Pertelaan perihal besarnya bagian hak atas bagian bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung untuk apartemen dikenal juga dengan sebutan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atas Satuan Rumah Susun atau SKBG Sarusun.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani bangunan gedung.
3. Sertifikat Apartemen PPJB
Sertifikat PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian yang tidak otentik antara penjual dan pembeli properti.
Sertifikat ini dikeluarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) dibuat.
Sederhananya, sertifikat PPJB adalah tanda bahwa kamu telah membeli properti yang bersangkutan, akan tetapi AJB-nya belum selesai dibuat oleh notaris.
Sertifikat ini penting untuk mengamankan properti yang nantinya akan kamu miliki, agar tidak dibeli orang lain.
Meskipun begitu, belum ada peralihan hak milik dari penjual dan pembeli dalam PPJB.
Perjanjian yang dibuat pun tidak mengikat dan hanya sebatas kesepakatan.
Kesepakatan yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli ditandai oleh penyerahan downpayment (DP) dari pembeli kepada si penjual.
Sertifikat PPJB sudah berada di bawah payung hukum.
Hal itu diatur pada Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah.
Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

16 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago