Categories: Nasional

KETUA KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK JATENG ENDAR SUSILO DITAHAN

SEMARANG,kabarone.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menangkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018 kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di kantornya, Selasa (13/10).

Ia mengatakan Endar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

” Awalnya Korban (pelapor) dijanjikan tersangka kerja sama bisnis dan iming iming jabatan direktur dengan meminta korban menyetor uang Rp 500 juta, setelah uang disetor apa yang dijanjikan kepada korban tak kunjung dipenuhi, sehingga akhirnya korbanpun melapor kepada kami” terang Parisian Gultom.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menambahkan pihak kepolisian telah mengantongi bukti berupa kuitansi setoran ke bank Rp 500 juta.

” Bukti berupa kuitansi sudah kami kantongi, dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. sedangkan untuk korban berinisial A,” kata Iskandar.

Lebih lanjut dia menjelaskan berkas kasus dugaan penipuan Ketua Komnas Perlindungan Anak itu pun saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas kasus ini sebenarnya sudah bolak-balik sebanyak tiga kali di Polda. Nah, tepat di bulan Oktober ini sudah lengkap atau P21. Makanya, hari ini akan kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan,” imbuh Iskandar.

Selain menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar juga berprofesi sebagai pengacara. Ia juga dikenal memiliki sederet bisnis salah satunya perusahaan penyaluran tenaga kerja.

Namanya sempat mencuat saat melaporkan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur. Ketika itu Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan secara siri dengan anak berusia 7 tahun.

Namun tuduhan Komnas Perlindungan Anak Jateng itu tak terbukti. Polda Jateng pun akhirnya menutup kasus Syekh Puji tersebut pada pertengahan Juli lalu. (Amr)

 

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

2 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

4 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

5 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

12 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

16 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago