Categories: Daerah

Polri Segera Limpahkan Wakil Ketua DPRD Tegal ke Kejaksaan

 

JAKARTA,kabarone.com – Berkas perkara tersangka Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal yang menggelar konser dangdutan di tengah pandemi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam waktu dekat Polri akan melimpahkan tersangka berikut dengan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan “Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Argo dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).

Argo mengatakan, dalam kasus ini, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang. “Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.

Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sejauh ini, kata Argo TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta serta Pasal 216 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 65 ayat 1dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. (Amr/Hms)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago