Daerah

Pria Ini Adukan Bank Mega ke OJK Lantaran Ngeyel Lelang

 

SEMARANG,kabarone.com- Didik Agus Rofiyanto warga RT 003, RW. 004, Kelurahan/Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati didampingi pengacaranya Sukarman SH.MH hari ini (13/11/20) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY di Jalan Kyai Saleh 22-24 Semarang.

Pria yang berprofesi wiraswasta sekaligus tercatat sebagai debitur atau nasabah bank Mega ini bermaksud melaporkan krediturnya tersebut dan meminta OJK untuk melakukan mediasi atas peristiwa yang menimpa dirinya.

Pengacara Didik, Sukarman menceritakan bahwa sebelumnya, kliennya memang mempunyai pinjaman di bank Mega sebesar Rp 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan agunan sertikat hak milik (SHM) No 1248 atas nama Didik Agus Rofiyanto.

“Jaminan seluas 485 meter persegi terletak di Desa Bumiyu, Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati.Namun karena situasi pandemic covid19, usaha atau binis madunya sempat macet sehingga tak mampu membayar angsuran.” terang Sukarman

Lebih lanjut, kata dia Bank Mega memang telah mengirimkan surat kepada kami melalui surat nomer 0269/CLSS/SMG/SPL/IX/2020. “Subtansinya memberikan informasi bahwa jaminan kredit sertikat hak milik (SHM) No 1248 atas nama Didik Agus Rofiyanto akan dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang,’ ucapnya.

Menurut Sukarman, karena tanah dan bangunan (jaminan) diatas nilai 1 milyar jika di jual membuat Didik Agus Rofiyanto tak rela jika di lelang. Sehingga meminta bantuan pengacara untuk membantu menyelesaikan seluruh pinjaman agar tidak dilelang.

“Pangacara saya sudah mengirimkan surat kepada Bank Mega untuk membatalkan lelang namun demikian belum ada respon. Bahkan saya mengecek ke KPKNL Semarang, namun belum jelas infonya. Pada subtansinya saya ingin menyelesaikan pinjaman agar tidak dilelang, namun Bank Mega Belum merespon surat saya,” kata Didik.

Adapun Karman selaku kuasa hukum, atas kejadian ini langsung meminta OJK untuk pengaduan sekaligus permohonan mediasi. “Klien saya sudah mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan pinjaman, sehingga Bank Mega wajib juga untuk menyelesaikan,” tegasnya. (Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

6 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

8 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

8 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

20 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago