Bangka, Kabarone – Sengketa tenurial klaim kepemilikan lahan pada Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Rebo, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka seluas 1,8 hektar antara Perusahaan Pengelola Tempat Wisata, PT Wattana Segar Alam (WSA) dengan seorang warga bernama Edijanto Harlijanto terus berproses penyelesaiannya di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI (KLHK RI). Akan hal itu, aktifis LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Bangka yaitu Suhendro alias Hendro berjanji akan terus mengawal proses itu hingga ada kepastian penyelesaiannya. Hal itu untuk menciptakan ketenangan warga Desa Rebo yang selama ini masih merasa resah karena persoalan tersebut masih menggantung.
Bahkan demi mengawal proses tersebut, tidak kepalang tanggung, pihaknya dalam waktu dekat segera terbang ke Jakarta menyambangi Kantor Kementerian KLHK RI untuk dapat mengetahui sekaligus mendorong agar persoalan itu secepatnya diselesaikan. “Dalam waktu dekat, kami akan ke Jakarta untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa itu dikementerian. Selama ini warga Desa Rebo terus mempertanyakan, dan demi ketenangan warga, segala cara tentunya kami tempuh untuk kepastian penyelesaian perkara itu secepatnya, “kata Hendro pada Senin (23/11).
Hendro kembali menekankan, selama belum ada keputusan yang ditetapkan atas sengketa klaim tenurial tersebut, segala aktifitas pembangunan oleh PT WSA agar dihentikan. “Saya minta segala aktifitas pembangunan oleh PT WSA untuk dihentikan sementara, sampai ada ketetapan keputusan persoalan klaim tenurial itu dari kementerian KLHK, “pintanya.
Sementara pada hari yang sama, sebelumnya juga diadakan pertemuan di Kantor Kesatuan Pemangku Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin Dinas Kehutanan Propinsi Bangka belitung yang beralamat juga di Desa Rebo. Hadir pihak dari masyarakat, LSM KPMP, Kuasa Hukum PT WSA, dan Kepala KPHP Bambang Trisula. Namun sayangnya Kuasa Hukum Edijanto berhalangan hadir. Juga ramai, sejumlah wartawan dari berbagai media turut hadir meliput persoalan itu.
Dan dalam penjelasannya, Kepala KPHP Bambang Trisula, mengatakan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa klaim kepemilikan tanah dalam kawasan hutan dimaksud, pihaknya mengharapkan peran aktif pihak Kuasa Hukum Edijanto untuk mengejar penyelesaian klaim tenurial yang telah mereka sampaikan di Kementerian KLHK. “Saya telah minta ke Kuasa Hukum Edijanto, agar secepatnya pihak kuasa hukum minta klarifikasi dan mempertanyakan tindak lanjut terhadap klaim yang telah disampaikan, minta kepada kementerian agar diprioritaskan penyelesaiannya”, pungkas Bambang.
Terkait adanya juga klaim keberatan atas Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman kepada PT WSA seluas 3,2 hektar pada lahan tersebut, Bambang mempersilahkan pihak kuasa hukum untuk menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Mereka juga keberatan atas ijin yang dikeluarkan gubernur, silahkan menggugat di Pengadilan PTUN, “tantang Bambang. Mengenai adanya kegiatan pengerjaan bangunan oleh PT WSA, kembali dikatakan Bambang bahwa pekerjaan itu diluar lahan 1,8 hektar yang diklaim. “Pekerjaan itu diluar lahan yang diklaim, sekitar 5 meter dari batas klaim, “jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT WSA yaitu Ahdan Mutaqin, mengatakan pekerjaan pembuatan bangunan yang sekarang dikerjakan PT WSA bukan karena pihaknya tidak menghargai proses penyelesaian klaim tenurial dikementerian, tetapi karena ada poin dalam perijinan yang harus segera dikerjakan. Sebab apabila butir poin perijinan itu tidak dilaksanakan, perijinan yang diberikan kepada PT WSA dapat dicabut. “Kami bukan tidak menghargai proses klaim tenurial, tetapi karena kami ingin melaksanakan salah satu poin dalam surat ijin, yaitu harus melaksanakan kegiatan pembangunan paling lambat 6 bulan setelah ijin dikeluarkan, yang apabila tidak dilaksanakan, ijin atas PT WSA akan dicabut, “katanya.
Sebelumnya, sengketa klaim lahan pada kawasan hutan itu telah menyebabkan demo besar oleh warga Desa Rebo pada 9 Juli 2020 lalu. Diperkirakan demo itu dihadiri antara 300 hingga 400 orang warga. Demo penyampaian aspirasi itu berlangsung diatas lahan yang disengketakan, yang sekarang telah berdiri bangunan milik PT WSA. (Hardi)