News

Tiga Bupati Bojonegoro dilaporkan ke KPK

JAKARTA, Kabarone.com – Tiga Bupati Bojonegoro, Jumat, (27/11/2020), pagi tadi, dilaporkan ke Komisi Pemberansatan Korupsi (KPK), terkait persoalan kerjasama pengelolaan penyertaan modal Participating Interest ( PI ) blok Cepu dengan PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ).

Ketiga Bupati Bojonegoro yang dilapirkan ke KPK itu adalah Bupati Santoso ( Periode 2003 -2008), Bupati Suyoto ( Periode 2008 – 2013 – 2018 ), dan Bupati Anna Muawanah ( Periode 2018 – 2023 ).

Sementara itu, untuk terlapor Bupati Santoso, tidak dapat ditindaklanjuti pemeriksaan kasusnya karena bupati Santoso sudah meninggal dunia.

Tak hanya tiga bupati Bojonegoro yang dilaporkan ke KPK, Direktur PT. Asri Dharma Raya (ADS), periode 2005 – 2009 dan direktur PT. ADS periode 2020, juga menjadi bidikan sasaran pelapor.

Selain itu, pelapor juga mencatatkan direktur utama PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ), sebagai terlapor. Saat pertama kali perjanjian kerjasama PT. SER dengan Pemkab Bojonegoro, Direktur Utama PT. SER, dijabat Lestari Murdiyat, yang sekarang menjadi pengurus DPP Partai Nasdem dan sekarang ini juga tengah menjabat sebagai wakil ketua Majelis Permusyawararan Rakyat ( MPR ) RI.

Menurut pelapor, masing-masing direktur PT. ADS pada masanya telah melakukan perbuatan atau tindakan yang berakibat pada timbulnya potensi kerugian negara. Dan ujungnya, pada 8 Oktober 2020, diduga pembayaran deviden hasil keuntungan telah dibayarkan kepada PT. SER.

Padahal diketahui, persoalan besaran komposisi prosentase saham dalam kerjasama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Terbukti dengan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan Pemkab Bojonegoro tahun anggaran 2013.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemkab Bojonegoro untuk melakukan penyesuaian prosentase besaran saham BUMD PT. ADS dalam kerjasama penyertaan modal PI dengan PT. SER, sedikitnya menjadi 51 persen. Namun rekinendasi BPK tersebut sampai dengan sekarang ini diabaikan dan masih belum juga dilaksanakan.

Selanjutnya pada 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakykan kajian terhadap kerjasama penyertaan modal PI blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.

Hasilnya, KPK memberikan koreksi dan merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian prosentase besaran saham PT. ADS, selaku BUMD pengelola PI menjadi minimal 51 persen. Namun, lagi-lagi rekomendasi KPK itupun juga diabaikan Pemkab Bojonegoro.

Dalam koreksinya, KPK menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara atau daerah. Apabila komposisi besaran prosentase saham tidak disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena besaran prosentase saham tersebut akan mempengaruhi jumlah pembagian deviden yang dibayarkan oleh Pemkab Bojonegoro ( melalui PT. ADS ).

Meski sebelumnya, Bupati Bojonegoro menolak pencairan deviden dan modal saham seri C. Toh akhirnya, setelah terjadinya RUPS Agustus 2020, mereka sepakat mencairkan saham seri C dan membagi deviden hasil keuntungan kerjasama pengelolaan penyertaan modal PI blok Cepu.

Dari pembagian deviden ini PT. SER menerima bagian keuntungan sebesar 75 persen, dan menerima pembayaran sebanyak USD 25.046.750,32 atau setara dengan Rp 325.607.754.160 (kurs rupiah sebesar Rp 13.000 per 1 dolar US ).

Sedangkan PT. ADS selaku BUMD pengelola PI Bojonegoro hanya menerima 8.348.916,77 USD atau setara dengan Rp 108.535.918.010 ( kurs rupiah Rp. 13.000 per 1 dolar US ).

“Kami menduga deviden tersebut telah dibagi dan dibayarkan. Sehingga unsur kerugian keuangan daerah telah terpenuhi,p. Karenanya kami melapor ke KPK yang ternyata selama ini terus memantau perkembangan kerjasama PI ini, ” terang Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com.

Anwar Sholeh dan Agus Susanto Rismanto, selaku pelapor mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dan menyeret para pihak terlibat di seputaran kerjasama PI blok Cepu yang berujung pada kerugian keuangan daerah Bojonegoro itu ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Diketahui, sejak awal penetapan PT. SER, (kelompok bisnis Media Group ), menuai protes rakyat Bojonegoro dan sarat masalah. Selain penetapan mitra kerjasama hanya melalui penunjukkan juga PT. SER yang mendominasi penguasaan saham hingga 75 persen. Sedang PT. ADS selaku perusaahan daerah pengelola PI, hanya mengantongi 25 persen saham kerjasama.(ro/ams)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago