Jakarta ,Kabarone.com- Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya jadi tersangka karena Kasus menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Kini status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.
Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.
Hal ini diungkap Mohamad Guntur Romli dalam postingan facebook, soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.
“Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya,” kata Mohamad Guntur Romli, Kamis (24/12/2020)
“Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektar terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu,” jelasnya.
“Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII,” imbuhnya.
“Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas,” kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017.
Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar “Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor” Januari 2017.
“Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab,” ucap Mohamad Guntur Romli.
Hukumnya haram. Apalagi ghasab tanah. Ada ancaman keras dari Rasulullah Saw dalam sabdanya:
مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi (Muttafaq Alaih)
Hukumannya di hari Kiamat nanti dikalungkan 7 lapis bumi! Mengerikan! Diborgol saja sudah berat. Ini dikalungkan 7 lapis bumi!
Dalam khazanah fiqih Islam, ghasab didefinisikan sebagai berikut:
الغصب هو الاستيلاء على حق الغير مالاً كان أو اختصاصاً قهراً بغير حق
Ghasab adalah menguasai hak orang lain, baik harta atau hak guna dengan paksa, tanpa alasan yang benar.
Apabila ada pohon dan bangunan yang didirikan di atas tanah ghasab harus dihilangkan apabila tidak ada kesepakatan.
إذا غصب الأرض وبنى عليها عمارة أو غرس فيها نخلاً نقول يترتب عليها أمور إذا لم يتراضيا :
– اقلع الغراس وانقض البناء
– يضمن النقص
– تسوية الأرض
– عليه التوبة
– عليه الأجرة
Apabila ghasab tanah, kemudian didirikan bangunan atau ditanami pohon. Kemudian tidak ada kesepakatan maka beberapa hal ini harus dikerjakan:
-Mencabut pohon dan membongkar bangunan
-Mengganti rugi berkurangnya nilai tanah
-Merapikan tanahnya
-Wajib bertaubat bagi tukang ghasab
-Wajib membayar nilai sewa tanah yang sudah dighasab
Dan ingat! Ghasab tanah itu hanya dilakukan oleh kaum penjajah! Apakah FPI jelmaan dari Kompeni?
“Maka Negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak,” pungkasnya(.***)