Seorang Ibu di Demak Ngandang di Sel Mapolres Akibat Penganiayaan

Hukum378 views

DEMAK,kabarone.com – Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) terpaksa harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Demak.

Hal ini lantaran dirinya terlibat pertengkaran dengan anak kandungnya sendiri berinisial A (19) hingga berujung penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dari Polres Demak, kejadian bermula pada Jum’at (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani ayah korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Sejak perceraian kedua orang tuanya, korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Saat itu Ayah korban meminta tolong Haryono Kepala Desa setempat untuk mendampinginya mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan ayah korban. Setelah itu korban bersama ayahnya didampingi ketua RT berangkat bersama menuju kerumah tersangka (S).

Sesampainya dirumah tersangka, korban masuk rumah bersama dengan ayah korban diikuti ketua RT dan kades. Seketika itu tersangka langsung memarahi korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka, ada apa kamu disini),” katanya pada korban.

Tak peduli ucapan tersangka, korban kemudian tetap mencari baju namun tersangka malah mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah saya buang sudah saya bakar),” korbanpun diam tidak menjawab omelan tersangka.

Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur hingga tertengadah ke belakang. Kemudian dari belakang tersangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban hingga mengeluarkan darah.

Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dilerai oleh sang ayah, ketua RT dan kades yang ikut mengantar. Seketika korban keluar rumah dan lagi lagi, tersangka S terus mengejar korban sambil membentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendak dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,” kata Fahrul, Sabtu (9/1/2021)

Terkait dengan penahanan, lanjutnya polisi memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan sumber dari kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak anaknyanya di salah satu hotel di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *