headline

Perjuangan perubahan status GTKHNK 35+ menjadi PNS

Jakarta,Kabarone.com-Beberapa waktu lalu GTKHNK 35+ telah menerima undangan RDPU dari Komisi II dan X DPR RI. Yang mana mengusulkan guru dan tenaga kependidikan honorer non Kategori agar diangkat PNS tanpa tes. Bagai tak mengenal lelah, seluruh pengurus baik pusat maupun daerah terus melakukan lobi dan konsolidasi kepada pemerintah.

Sekedar mengingatkan perjuangan para guru GTKHNK 35+ adalah wadah organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah negeri. Usia mereka 35 tahun keatas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rina Ketua GTKHNK 35+ Dikmen Indonesia ketika dikonfirmasi awak media Kabarone.com di jakarta mengatakan,”Karena berdasarkan PP 48 yang tidak berpihak kepada GTKHNK 35+, yang mana usia maksimal untuk dapat ikut rekrutmen CPNS adalah maksimal 35 tahun. Berbanding terbalik dengan masa kerja mereka kepada bangsa ini lebih dari 5 tahun. Namun Undang undang Guru dan Dosen menjadi salah satu landasan mereka untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Saat ini bangsa Indonesia mengalami kekurangan Guru dan tenaga Kependidikan yg belum tercukupi di sekolah sekolah negeri. Hal ini terlihat dengan dobelnya kinerja guru merangkap menjadi operator sekolah bahkan yang lainnya.

Ke seriusan pemerintah dituntut untuk benar benar melihat kondisi pendidikan di Indonesia.
Keberadaan guru dan Tendik honor disekolah negeri memiliki peran besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Belasan tahun honorer kependidikan ini berjibaku ikut meningkatkan sasaran anak didik agar anak bangsa mengenyam ilmu.

Guru dan Tendik honor ini juga memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru dan Tendik yang sudah berstatus ASN. Mirisnya honor yg mereka terima tidak layak dan status yang tidak aman karena tidak tetap.

Permasalahan honorer kependidikan ini sudah berlangsung lama. Walau mereka terus menerus bekerja tak kenal takut dan lelah, meski status sebagai honorer. GTKHNK 35+ dengan visi misinya meminta kepada Presiden RI untuk mengangkat mereka melalui KEPPRES TANPA TES. “Atas dedikasi honorer kependidikan ini GTKHNK 35+ yang mengabdi di sekolah2 negeri ini layak dapatkan KEPPRES” tegas Rina ketua GTKHNK 35+ Dikmen Indonesia

Masih menurut Rina,”Berbagai upaya telah kami lakukan, baik rekomendasi kepala daerah, DPRD, dan juga terus berkonsolidasi dgn Komisi X DPR RI, Komisi II, dan XI, DPD Komite III, dan semua kami mintai kerjasama bersama organisasi lainnya untuk memperhatikan keberadaan dan nasib kami di Indonesia” tambahnya.

Seluruh anggota GTKHNK 35+ berharap, Presiden berkenan menerbitkan KEPPRES PNS tanpa tes seperti bidan dan Perangkat desa” tambah Rina menutup pernyataannya.(* AS)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

8 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

9 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

9 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

12 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

18 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

18 hours ago