PALEMBANG,kabarone.com- Polda Sumsel memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 anggotanya yang melanggar dalam hal keterlibatan narkoba dan bolos kerja.
“Ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri saat memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 14 personel , di lapangan apel Mapolda Sumsel, Jumat (29/1/2021).
Kapolda menyebutkan, PTDH dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Ditambahkannya, sebenarnya mereka merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH tersebut. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besar personel yang di PTDH.
Kapolda berharap, PTDH ini dapat diambil hikmahnya oleh personel Polda Sumsel, dan dijadikan sebagai intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional.
“Saya harap ini menjadi pelajaran serta intropeksi diri keanggota lain agar tak ada lagi upacara seperti ini,” tutup Kapolda.
Adapun personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14 (empat belas) orang antara lain:
1.Pemecatan Aiptu Achmad Afrizal, SH Brigadir Sium Polres Ogan Ilir, kasus narkoba
2. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang, kasus narkoba.
3. Muhammad Sabar, Bintara Polres Ogan Ilir, kasus narkoba
4. Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba.
5. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba
6. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang.kasus narkoba
7. Brigadir Naziro, Bintara Polres Ogan Ilir, kasus narkoba.
8. Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, kasus narkoba.
9. Bripda Doris Meldi Syaputra, Bintara Polres Ogan Komering Ulu,kasus narkoba.
10. Bripda Rusdiansyah, Bintara Polres Banyuasin, kasus narkoba.
11. Bripda M. Raka Mulya Pratama, Bintara Polres Banyuasin, kasus narkoba.
12. Bripda Khalid Ashshidqi, Bintara Polres Banyuasin, kasus narkoba.
13. Brigadir Lukman Hakim, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan kasus disersi.
14. Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan disersi. (Amr/Hms)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…