Kajari Bojonegoro Sutikno, SH. MH : Soal Sanksi Hukuman Administrasi Terserah Pemkab

Investigasi418 views

BOJONEGORO. Kabarone.com– Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno, SH. MH., tak menampik jika institusinya menyerahkan penghukuman penyalahgunaan wewenang Dandy Suprayitno selaku Pegawai Negeri Sipil kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ).

Dikatakan Kajari Sutikno, saat penyelenggaraan Porprov Jatim 2019, Dandy yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga juga menjadi ketua panitia Porprov Bojonegoro.

Kejaksaan negeri Bojonegoro pada 2020 telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Porprov yang dikelola oleh panitia Porprov Bojonegoro. Meski tidak menemukan ketugian uang negara tetapi ada pelanggaran administrasi,

“Hasil penyelidikan ada pelanggaran administrasi pada kegiatan pengelolaan sumbangan dari pihak luar atau ketiga yang tidak dilaporkan, tetapi tidak ditemukan adanya kerugian uang negara,” jelas Kajari Bojonegoro, Sutikno, kepada netpitu.com, Kamis, (18/2/2021), di lokasi penanaman 2000 pohon jati bersama SMSI di Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk.

Kegiatan yang tidak dilaporkan tersebut merupakan kegiatan yang berkaitan dengan sumbangan dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Porprov.

“Permintaan tidak ada proposal, sumbangan tidak dilaporkan ke Pemkab, setelah kegiatan Porprov berakhir juga tidak laporan pengelolaan sumbangan tersebut ke Pemkab,” jelas Sutikno, SH. MH.

Karena tidak ditemukan adanya kerugian uang negara maka penyelidikan perkara dihentikan. Selanjutnya Kejari Bojonegoro menyerahkan hasil penyelidikan Kejaksaan tersebut ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ), agar diberikan sanksi hukuman adminstrasi.

Soal hukuman adminstrasi kami serahkan kepada APIP. Mau disanksi apa terserah, tapi yang jelas hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran administrasi,” tandas Sutikno.

“Soal sanksi hukuman administrasi terserah Pemkab,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, yang ditemui di Temui  awak media ,Rabu, ( 17/2/2021) di kantornya membenarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro tentang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten Bojonegoro 2019.

Tetapi karena pihak Inspektorat tidak memiliki wewenang dalam penjatuhan sanksi hukuman administrasi, maka surat tersebut kami serahkan ke atasan langsung kepala dinas.

“Atasan langsung pak Dandy selaku kepala dinas ya Sekda,” jelas Teguh Prihandono.

Inspektorat selaku pengawas internal hanya memberikan rekomendasi kepada atasan langsung agar membentuk tim disiplin yang aggotanya terdiri dari BKPP, bagian hukum dan Inspektorat.

Tim disiplin yang dibentuk ini bekerja membantu atasan langsung kepala dinad untuk memutuskan jenis hukuman disiplin apa yang selayaknya diberikan kepada mantan kepala Dispora Bojonegoro tersebut.

“, Penurunan Pangkat Harusnya Diikuti Dengan Pemindahan Pejabat
Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti surat Kejaksaan negeri Bojonegoro tentang hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten Bojonegoro 2019. Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 882.3/16/412.301/2021 tentang hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( Tiga ) tahun, terhadap Dandy Suprayitno, dari pangkat 4-b menjadi 4-a.(* Edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *