Hankam

Terima Laporan Pembunuhan, Polres Magelang Bergerak Sigap Menuju Hotel Syailendra

MAGELANG,kabarone.com- Polres Magelang saat ini sedang menangani kasus pembunuhan dengan cara menusuk korban hingga meninggal dunia.

Aksi penusukan tersebut terjadi di Hotel Syailendra Jl. Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3).

Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba mengungkapkan motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati.

Pelaku adalah US (21) seorang buruh beralamatkan di Dusun Jarakan Rt.001/Rw.007 Desa Girirejo Kec. Tempuran Kab. Magelang, dan korban Suparno (44) Pekerja swasta warga Tempuran Kabupaten Magelang.

Ronald Purba menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3) korban masuk ke dalam kamar hotel Saylendra Borobudur beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar.

“Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban ” kata Kapolres.

Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3) Sekira pukul 05.00 WIB, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.

Tak sampai disitu pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan koraban meninggal. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang bergegas mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

” Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindak lanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan,” jelas Ronald.

Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang, Kasus ini akan segera di tindak lanjuti penyelidikan dan penyidikan.

Kini Korban beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres (Amr/Sae)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bapaslon Rusli- Syairi Rapatkan Barisan, Kunjungi Tim Dozer, PAN dan PDI-P

KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…

19 mins ago

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

5 hours ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

5 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

9 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

10 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

10 hours ago