Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Kunjungan Kerja Menko (Polhukam). Mahfud MD.

Jakarta Kabarone : Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH.menerima kunjungan kerja Menko (Polhukam)Mahfud MD DiGedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam SIARAN PERS Nomor: PR: 222/57/K.3/Kph.3/03/2021 Kapuspenkum Kejaksaan Agung LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK Senin (15/3)2021.

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH Didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Kunjungan Kerja pertama kalinya dilakukan Menko (Polhukam) Mahfud MD Mengatakan “Maksud dan tujuan utama kunjungan kerja adalah penyelesaian kasus-kasus korupsi, pertama soal unsur tindakan korupsi yang beberapa waktu lalu ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi. “.ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, “Hal tersebut menyebabkan sebagian orang takut melangkah dan setelah didiskusikan, Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi”.

Oleh karenanya, sebagian besar kasus yang diajukan Kejaksaan Agung hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi, yang artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat.

“selanjutnya yang didiskusikan adalah kasus korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang sudah berjalan proses hukumnya, penetapan Tersangka telah dilakukan namun belum ke pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan memang ada upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar hukum pidana dalam artian secara perdata, tetapi setelah didiskusikan perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga masalah korupsi pada PT. Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung”.

Adapun kalau ada persoalan perdata terdapat di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, tetapi pada intinya kasus korupsi pada PT. Asabri tetap akan berjalan sebagai Tindak Pidana Korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali.

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja dan juga menyampaikan penjelasan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan aturan tentang Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta penjelasan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri. Kata ST Burhanuddin.

Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mohammad Mahfud MD diDampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sugeng Purnomo, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol Armed Wijaya, Bapak Budi Kuncoro, dan Bapak Rizal Mustary. Dalam agenda twrsebut kejaksaan Agung
dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).(sena).

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago