Wartawan lagi Liputan Pembongkaran Bangunan Melanggar ijin, Hpnya dirampas Preman

Metropolitan556 views

Jakarta,Kabarone.com- Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kerja wartawan kembali terjadi diwilayah Hukum Polres Jakarta Pusat. Lebih parahnya lagi, yang melakukannya adalah para preman suruhan pemilik bangunan yang melanggar ijin.

Tindakan melanggar hukum tersebut itu terjadi pada Selasa,(16/3) . wartawan media Sinar Timur bernama Warisman sedang melakukan peliputan pembongkaran bangunan melanggar ijin di jalan kemayoran Barat 1 no 4A Kemayoran Jakarta Pusat.

Sebelum ke jadian Warisman datang meliput kegiatan di lokasi pembongkaran.pihak Sudin Cipta karya bersama Pol PP Walikota jakarta pusat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar ijin tersebut .

Ketika meliput di lokasi ada penjaga bangunan dan langsung intimidasi wartawan  .alat untuk meliput dirampas dan oknum tersebut serta  menghapus semua gambar yang ada di memori HP milik Warisman.sempat wartawan menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah awak  media yang lagi menjalankan tugas namun tak di dihiraukan.

“Saat itu saya sedang meliput diintimidasi oleh penjaga bangunan. Tidak sampai di situ saja, telefon seluler milik saya juga diambil serta semua video dan sebagian gambar yang sudah diambil langsung dihapus oleh oknum tersebut,” ungkap Warisman.

Terpisah, Kampanye Sitanggang Pemimpin Redaksi Sinar Timur ketika di konfirmasi awak media Kabarone.com di Mapolres Jakarta Pusat sangat menyayangkan tindakan arogan oknum preman suruhan pemilik bangunan tersebut, Wartawan dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Pers dalan kasus tersibuk jelas melanggar UU NO 40 Tahun 1999 pasal 2 dan 4.makanya saya sudah saya laporkan ke polres Jakarta Pusat ,” ungkapnya .

“Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file, dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan, untuk kasus ini. Apalagi kalau sampai, misalnya ada perampasan alat untuk liputan,” sebutnya.( Amin S).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *