JAKARTA,kabarone.com- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik lebaran 2021 ditiadakan.
“Larangan mudik dimulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu,” kata Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Selanjutnya, terkait aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dimana di dalamnya diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah serta lainnya. (AMR/HMS)