Dinilai Tidak Profesional Ketua PN Jaksel Diminta Ganti Majelis Hakim Arlandi Triyogo Dalam Perkara Dugaan Laporan Palsu

Hukum1,590 views

Jakarta,Kabar One.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KaPN Jaksel), diminta supaya mengganti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT, dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty.

Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Arlandi Triyogo. SH. MH, didampingi hakim anggota Toto Ridarto. SH. dan Ahmad Sayuti SH. MH itu, dinilai tidak profesional dan tidak objektif dalam menyidangkan perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Penasehat hukum terdakwa dari Law Office Aristoteles M.J. Siahaan dan Partner, menyampaikan surat permohonan penggantian majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah menyikapi dan mencerna jalannya persidangan pemeriksaan saksi saksi yang dipimpin majelis hakim Arlandi Triyogo, di dampingi dua hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Aristoteles, bahwa perkara yang menimpa terdakwa Arwan Koty, bermula dari pembelian satu unit alat berat berupa Excavator di PT.Indotruck Utama yang dibayar lunas sebesar 1.265 milliar rupiah oleh terdakwa. Pembelian alat berat tersebut beralaskan surat perjanjian jual beli (PJB), namun isi PJB tersebut tidak dilaksanakan pihak penjual PT.Indotruck Utama, alias barang yang dibeli lunas itu belum diserahkan kepada pembeli.

Karena barang tidak diterima pembeli, sehingga pembeli Arwan Koty melaporkan pihak PT.Indotruck Utama, dengan laporan polisi register perkara nomor LP/B/1047/VIII/2018/ Bareskrim. Namun dihentikan pada tahap penyelidikan dan atau belum masuk Prayudisial atau belum ada penetapan tersangka dan belum ada dampak hukum sesuai surat keterangan nomor STap/66/V/Tes.1.11/2019/Dit Reskrimum 17 Mei 2017

Tahapan LP tersebut dicabut oleh pelapor Arwan Koty sebagaimana surat permohonan pencabutan LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2018. Sementara tanggal 16 Mei 2019 adanya LP nomor LP/B/3082/VIII/2018 Bareskrim terlapor pihak PT.Indotruck Utama, Bambang Prijono yang juga dihentikan pada tahap penyelidikan, belum masuk Prayudisial atau belum ada tersangka dan dampak hukumnya, dihentikan sebagaimana surat ketetapan nomor S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum 31 Desember 2019, bukan SP3 Penyidikan. Namum atas pengaduan R. Priyonggo selaku Kuasa Pelapor dan Pelapor Bambang Prijono dibawah sumpah bahwa Lp/B/3082/VIII/2018/ Bareskrim tersebut dihentikan dalam tahap penyidikan, atas dasar pengaduan R. Priyonggo dan Bambang Prijono tersebut klien kami balik dilaporkan pihak PT.Indotruck Utama, pelapornya Bambang Prijono Susanto Putro dan R. Priyonggo Setyadi Prabowo selaku kuasa Pelapor, Arwan Koty dilaporkan dengan perkara melanggar pasal 220 dan 317 KUHP. Saat ini akibat laporan yang cacat baik secara formil yuridis dan/atau dapat dikatakan justru Pelapor Patut diduga telah memberikan Pengaduan Palsu kepada Penguasa sehingga klien kami saat ini menjadi Terdakwa dengan tuduhan memberikan Pengaduan palsu/Pemberitahuan Palsu kepada Penguasa sebagaimana diatur di dalam Pasal 220 KUHP dan 317 KUHP, padahal klien kami melaporkan hal tersebut atas kerugian yang di deritanya untuk mendapatkan serta mempertahankan haknya sebagai Pembeli yang sampai saat ini belum menerima barang yang dibeli dan telah dibayar lunas, kata Penasehat Hukum Arwan Koty.

Ironisnya saat persidangan berlangsung ada beberapa faktor dan kejanggalan yang dilakukan majelis yang diduga melanggar kode etik hakim sehingga, pihak terdakwa meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengganti majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara dugaan laporan palsu tersebut.

Surat permohonan yang disampaikan melalui PTSP Pengadilan Jakarta Selatan disebutkan, sejumlah faktor yang menyebabkan penasehat hukum terdakwa memohonkan pergantian majelis hakim yakni, saat proses persidangan pihak terdakwa merasakan tata cara majelis memimpin persidangan telah bertindak tidak profesional serta tidak tegas dan terkesan tidak obyektif memeriksa keterangan saksi saksi pada saat persidangan.

Saksi telah nyata nyata memberikan keterangan berbelit belit, dan patut diduga keterangan saksi tersebut tidak benar alias keterangan palsu karena keterangannya sebagai Dirut perusahaan pengangkutan/pelayaran tapi tidak punya bukti dokumen pelayaran, hanya secara lisan bahwa barang telah dikirimkan tapi tidak punya bukti surat tanda terima serah terima alat kepada Arwan Koty, sehingga saat itu kami minta kepada majelis supaya menegur dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar. Namun keberatan penasehat hukum terdakwa tidak ditanggapi ketua majelis hakim, justru ketua majelis terkesan membela saksi Tommy Tuasihan dengan mengatakan kepada terdakwa, keterangan palsunya dimana.

Anehnya, hakim Alandri Triyogo malah menegur terdakwa dengan mengatakan, “agar tidak usah terlalu ngotot memberikan tanggapan toh kamu juga tidak ditahan karena hukumannya tidak bisa ditahan. Alandri Triyogo juga membatasi pertanyaan penasehat hukum terdakwa dan majelis tidak menggali keterangan saksi BAP untuk mencari kebenaran pokok perkara. Malah majelis menyebut dipersidangan bahwa, saksi tidak harus dipaksa menjawab pertanyaan dari penasehat hukum”, kata Aristoteles, 6/4/2021.

Bukan hanya itu saja dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis, bahkan anggota majelis hakim Ahmad Sayuti, saat memeriksa saksi Tomy Tuasian, juga tidak obyektif dan mengarahkan saksi agar memberikan kesaksian sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya yakni saksi keterangan Soleh Nurtjahyo.

Sementara Penasehat hukum juga mempertanyakan, bahwa ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo yang menyidangkan perkara aquo ini sama dengan hakim Praperadilan perkara ini dengan nomor perkara 105 /pos.Prap/2020/PN Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 6 Oktober 2020, sehingga dalam persidangan pidananya ini dikhawatirkan terjadi Conflict Of Intereset yakni konflik kepentingan dalam memutus perkara Arwan Koty tersebut, ucapnya.

Aristoteles berharap, kiranya ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan tersebut supaya peradilan yang diduga ada intervensi sejumlah pihak bersih dan transparan saat persidangan. Hal itu untuk mencapai persidangan yang hakiki untuk mendapatkan keadilan bagi pencari keadilan”, ucapnya menegaskan, 6/4/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *