JPU Diminta Panggil Paksa Saksi Korban Presdir PT.Indotruck Utama Jika Mangkir Lagi Memberikan Keterangan

Hukum364 views

Jakarta kabar One,-Bambang Prijono Susanto Putro, saksi korban dalam perkara laporan palsu melibatkan terdakwa Arwan Koty, terancam dipanggil paksa, karena mangkir memberikan keterangan dalam persidangan.

Bambang Prijono sebagai Presiden Direktur PT. Indotruck Utama (Presdir PT.IU) diminta supaya hadir mempertanggung jawabkan laporannya dan kerugiannya dihadapan majelis hakim dan terdakwa. Sebab korban merasa dirugikan atas laporan Arwan Koty walau laporan tersebut dihentikan penyidik saat penyelidikan.

Sidang pemeriksaan saksi Bambang Prijono yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, batal dilaksanakan karena saksi tidak hadir alias mangkir tanpa alasan, sehingga majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa dari Advokad Yayat Surya Purnadi diwakili Wandi dan Law Office Aristoteles MJ Siahaan, meminta supaya JPU menghadirkan dan memanggil kembali saksi korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pimpinan Arlandi Triyogo didampingi dua hakim anggota Ahmad Sayuti dan Toto, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara Arwan Koty, kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya menghadirkan saksi korban Presiden Direktur PT.Indotruck Utama (Presdir PT.IU) dalam persidangan berikutnya.

Perkara laporan palsu No.LP/B/0231/2020/Bareskrim tanggal 13 januari 2020 itu, melibatkan terdakwa Arwan Koty atas laporan Presdir PT.IU Bambang Prijono, pada persidangan pekan lalu majelis telah memerintahkan jaksa Sigit supaya menghadirkan saksi korban. Namun sidang agenda pemeriksaan saksi batal dilaksanakan karena saksi korban Bambang Prijono tidak hadir.

“yang mulia saksi tidak hadir, panggilan saksi sudah kami kirimkan melalui JNE, tapi saksi tidak hadir”, demikian disampaikan jaksa Sigit dihadapan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Menyikapi alasan jaksa terkait surat panggilan, majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa mempertanyakan bukti panggilan dan resi penerimaan surat yang dikirimkan jaksa kepada saksi korban Bambang Prijono, akan tetapi jaksa juga beralasan bukti panggilannya tidak dibawa. Atas jawaban jaksa tersebut, majelis hakim kembali memerintahkan jaksa supaya memanggil ulang saksi korban. “kami minta jaksa supaya memanggil kembali saksi” kata pimpinan Arlandi Triyogo, 14/4/2021, sembari mengetok palu penundaan sidang untuk pekan depan.

Usai persidangan dalam keterangan Persnya penasehat hukum terdakwa Arwan Koty, dari Advokad Yayat Surya Purnadi, diwakili Wandi dan Law Office Aristoteles MJ Siahaan dan Partner, mengatakan, merasa kecewa melihat tindakan jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan saksi korban Bambang Prijono. Sebagaimana diatur dalam KUHAP kami berharap JPU harus menghadirkan saksi korban agar perkara ini terang benderang siapa sebenarnya yang salah dan seharusnya yang jadi terdakwa.

“Jika tidak hadir saksi korban panggil paksa agar memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya supaya jelas perkara laporan palsu yang dilaporkannya sendiri, sebab dalam laporannya ada kerugian dan pencemaran nama baik terhadap diri sendiri dan perusahaan PT.IU, sehingga apa yang dilaporkannya harus dipertanggung jawabkan dalam persidangan”, kata Wandi dan Aristoteles MJ Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasehat hukum juga menuding jaksa tidak serius menghadirkan saksi saksi dalam perkara yang diduga di rekayasa Bambang Prijono Susanto Putro tersebut. Jaksa Sigit baru memeriksa sekitar enam saksi dari puluhan saksi yang ada dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP), termasuk saksi Bambang Prijono namun, jaksa kepada majelis hakim mengatakan saksi sebelumnya sudah cukup membuktikan dakwaannya.

Saksi korban belum dihadirkan memberikan keterangan terkait kerugiannya, tapi jaksa menyampaikan keterangan saksi sebelumnya sudah cukup. Menyikapi hal tersebut Aristoteles menyesalkan pernyataan jaksa tersebut dan di indikasikan telah bersekongkol dengan penyidik dan saksi korban untuk mengkriminalisasi Arwan Koty, ucapnya.

Mengapa saya sampaikan demikian sebab, perkara laporan palsu yang dialami terdakwa Arwan Koty terjadi berawal dari laporan Arwan Koty di Polda Metro Jaya tahun 2018. Arwan Koty membeli alat berat satu Excavator seharga 1.265 milliar rupiah dengan lunas dari PT.IU selaku penjual.

Sebagai fakta hukum, berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) antara penjual dan pembeli, ternyata penjual tidak menepati perjanjian PJB, dimana alat berat yang dibeli Arwan Koty hingga perkara ini bergulir belum atau tidak diserahkan PT.IU selaku penjual. Oleh karena itu, Arwan Koty merasa dirugikan dan melaporkan pihak penjual dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Presdir PT. IU Bambang Prijono Susanto Putro, sesuai No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.

Namun belum masuk Prayudusial, belum ada tersangka atau belum ada dampak hukumnya, penyidik menghentikan laporan tersebut saat penyelidikan sebagaimana surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019, ditanda tangani Kombes Suyudi Arya Setyo. Namun surat penghentian penyelidikan itu dijadikan bukti oleh Bambang Prijono untuk melaporkan balik Arwan Koty dengan tuduhan membuat laporan palsu sesuai pasal 220 dan pasal 317 KUHP, sesuai No.LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. Dalam dakwaan jaksa Abdul Rauf yang dibacakan jaksa pengganti Sigit, tertulis bahwa surat penghentian sudah tahap penyidikan, pada hal kenyataannya laporan Arwan Koty dihentikan dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan, kata Aristoteles MJ Siahaan SH.

“Berkas Arwan Koty belum masuk Prayudisial, belum ada tersangka atau belum ada dampak hukumnya, namun Jaksa dengan beraninya merekayasa dakwaannya dengan mengatakan bahwa surat penghentian laporan Arwan Koty sudah tahap penyidikan, pada hal sesuai surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019, laporan Arwan Koty dihentikan dalam tahap penyelidikan yang belum ada dampak hukumnya. Jaksa menyebut korban dirugikan terkait harga diri perusahaan dan dirinya sendiri. Sehingga kita meminta JPU untuk menghadirkan korban walau secara paksa supaya membuktikan laporan dan kerugiannya dalam persidangan”, ujarnya.

Kata Penasehat hukum menambahkan, kami menilai, Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak obyektif dan tidak netral dan perkara ini diduga merupakan perkara pesanan satu paket untuk mengkriminalisasi Arwan Koty. “Ada upaya untuk mengkriminalisasi Arwan Koty untuk menghilangkan tanggung jawab PT.IU selaku penjual alat berat yang sudah menerima uang pembelian Excavator dengan lunas, tapi tidak menyerahkan alat berat tersebut”, ujarnya 14/4/2021.

Membeli Excavator dengan lunas dan belum diterima, bahkan pembeli yang sudah membayar pajak dan asuransi pembelian merasa dizolimi dan dikriminalisasi pihak PT.IU, sehingga kami berharap agar majelis hakim tidak menjadikan hukum itu tumpul ke atas tajam kebawah, pencari keadilan seperti Arwan Koty, seharusnya dilindungi secara hukum.

” Jika hukum tidak jelas dan hanya untuk penguasa, korban penzoliman Arwan Koty harus mengadu kemana lagi jika majelis hakim selalu berpihak kepada penguasa atau orang kuat”, kata Aris.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *