Pangkalpinang, Kabar One.com – Anggota DPR – RI asal Propinsi Bangka Belitung, Bambang Pati Jaya, atau biasa dipanggil BPJ melaksanakan kegiatan Buka Bersama (Bukber) di Bulan Ramadhan ini dengan puluhan wartawan berbagai media dari Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung di RM Gale – Gale, di Jalan Koba, Pangkalan Baru, Bangka Tengah pada Jum’at (30/4/2021). BPJ sendiri masih dalam masa reses DPR – RI.
BPJ saat ini duduk di Komisi Vll DPR – RI, membidangi masalah energi dan pertambangan. Dalam kegiatan tersebut, BPJ turut menyampaikan pandangannya terkait berbagai masalah pertambangan di Babel. Terutama pertambangan timah yang sebelumnya diminta oleh Pemprov Babel agar nilai royalti bagi Babel dinaikan, dan Babel juga dapat memiliki saham.
Menurut BPJ royalti mineral timah yang dipungut oleh negara tidak begitu besar, yaitu cuma 3 persen. Besarannya berbeda jika dibandingkan dengan mineral tambang lain seperti emas, batu bara dan lainnya, yang mencapai 7 persen. “Royalti yang didapatkan negara dari pertambangan mineral timah 3 persen. Nilainya tidak sama jika dibandingkan dengan royalti pertambangan mineral emas, batu bara dan lainnya, yang mencapai 7 persen, “katanya.
Menyikapi permintaan Pemprov Babel melalui Gubernur Babel Erzaldi Rosman, yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 7 DPR – RI beberapa waktu lalu, dimana Gubernur mengajukan kenaikan porsi royalti. Dikatakan BPJ akan permintaan itu pihaknya mengusulkan bertahap, yaitu melalui konsep kenaikan royalti berjenjang. Karena kalau kenaikan tiba – tiba, akan memberatkan produsen., dalam hal ini smelter – smelter swasta yang akan memasukan kedalam struktur biaya.
“Kita usulkan konsep kenaikan royalti berjenjang. Kalau langsung tiba – tiba, akan membebani produsen, yang akan memasukan kedalam struktur biaya, “katanya. Usulannya itu telah dimasukan kedalam salah satu kesimpulan akhir dalam RDP itu, yang diketuai oleh Ketua Komisi Vll, yaitu Sugeng. Dikatakan BPJ, mengenai besaran nilai berapa yang diminta dari 3 persen oleh Pemprov, apakah Rp 18.000, Rp 19.000, atau Rp 20.000 akan dibicarakan. Karena jika kisaran batas itu masih sekitar angka 3 persen.
Untuk diatas nilai tersebut, perusahaan timah termasuk PT Timah sudah menikmati untung. Sehingga jika dibebankan tarif pajak royalti dalam batas itu, mereka tidak terlalu berat, karena sudah menikmati keuntungan diatas itu. “Berapa permintaan dari 3 persen, jika masih dalam batas Rp 18 ribu sampai 20 ribu, perusahaan timah dan PT Timah tidak berat, karena mereka sudah menikmati untung diatas itu, “ujar BPJ.
Terkait permintaan saham, BPJ memperjuangkan Babel agar mendapat porsi 1 persen saham dari Perusahaan Timah. Hal ini sebagaimana diterapkan pada daerah penghasil minyak bumi, yang kebagian porsi saham 1 persen. Nilai itu oleh perusahaan minyak bumi dimasukan kedalam cost taxcovery. Sebagaimana diketahui mineral timah yang ada di Babel ini adalah mineral spesifik. Hanya ditemukan di Kepri, seluruh Bangka belitung, dan sebagian Kalimantan. “Saya perjuangkan agar Pemprov Babel dapat 1 persen. Sebagaimana daerah lain penghasil minyak bumi yang kebagian saham 1 persen. Apalagi mineral timah termasuk bahan tambang spesifik, tidak ditemukan didaerah lain. Kecuali di Kepri, seluruh Bangka belitung, dan sebagian Kalimantan, “papar BPJ.
Persoalan lain terkait pertambangan yang juga turut dibahas melalui sejumlah pertanyaan dari sejumlah wartawan yang hadir, adalah mengenai maraknya pertambangan timah dikawasan Hutan Lindung. Dikatakan BPJ pertambangan timah seperti itu tidak dibenarkan karena melanggar peraturan perundangan. Dan mengenai pertambangan pasir kuarsa di Bangka Tengah yang berdampak pada lingkungan, dikatakan BPJ setiap pertambangan memang dapat merubah kontur daratan yang berdampak langsung pada lingkungan hidup. Namun selama kegiatan tersebut mengikuti aturan, tidak masalah. “Setiap kegiatan penambangan, akan merubah bentuk alam. Tapi selagi masih mengikuti aturan, tidak masalah, “ujarnya. (Shd)