Hukum

Saksi Korban Tiga Kali Mangkir Hakim Dinilai Melanggar Hak Asasi dan Mengkriminalisasi Terdakwa

Jakarta Kabarone,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pimpinan Arlandi Triyogo, bersama dua hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, dinilai melanggar hak asasi dan mengkriminalisasi terdakwa dalam perkara laporan palsu.

Majelis juga dinilai tidak tegas memerintahkan jaksa supaya memanggil dan menghadirkan saksi korban sekaligus pemberi kuasa pelapor untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Bambang Prijono Susanto Putro, Presdir PT Indotruck Utama, selaku korban dalam perkara dugaan laporan palsu yang menyeret Arwan Koty duduk di kursi persidangan itu sudah ketiga kalinya mangkir dalam persidangan.

Ketidak hadiran saksi memberikan keterangan karena hakim tidak tegas memimpin persidangan sehingga saksi korban bisa dengan sesukanya mangkir dan menolak panggilan sidang. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, (KUHAP), saksi bisa dipanggil paksa jika sudah dipanggil tidak hadir. Akan tetapi perintah KUHAP tidak dilaksanakan majelis hakim untuk memerintahkan jaksa supaya memanggil paksa saksi, sehingga majelis hakim dinilai tidak tegas karena susuatu hal.

Karena menyangkut kode etik hakim yang dipertontonkan memimpin persidangan ada dugaan tidak sesuai koridor etika majelis hakim, sehingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung MA RI, diminta supaya memantau dan memberikan teguran atau menon palukan ketiga hakim yang menyidangkan perkara Arwan Koty, sebab majelis selalu menganulir permohonan terdakwa dalam hal memerintahkan jaksa untuk menghadirkan seluruh saksi, apalagi saksi korban, dan saksi yang ada di Nabire.

Supaya perkara tersebut terang benderang, siapa yang salah siapa yang dirugikan, harusnya hakim berperan dan jujur sebagai wakil Tuhan untuk memberikan keadilan yang hakiki terhadap siapa saja yang terzolimi sebagaimana dialami terdakwa Arwan Koty.

Coba dibayangkan bagi siapa saja yang di dakwa, dituduh jaksa melawan hukum pada hal tidak melawan hukum, tapi yang dirugikan atau korban tiga kali mangkir dari panggilan sidang untuk memberikan keterangan dalam membuktikan kerugiannya dibiarkan majelis hakim. Atas tuduhan laporan palsu yang di rekayasa pihak PT. Indotruck Utama sehingga ditengarai telah mengkriminalisasi terdakwa Arwan Koty, tapi saksi korban mangkir lagi mangkir lagi dengan alasan sedang sakit, kata penasehat hukum terdakwa Law Office Aristoteles MJ Siahaan SH dan Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH ,diwakili Nourwandi SH.

Menurut penasehat hukum terdakwa, ada dugaan dalam BAP Bambang Prijono telah terjadi rekayasa fakta, dimana laporan pengaduan Arwan Koty yang dicabut itu disebutkan sudah dalam tahap penyidikan. Kenyataannya belum ada tersangka dan masih tahap penyelidikan, sehingga dengan kehadiran saksi korban ke persidangan memberikan keterangan seharusnya akan membuat perkara Arwan Koty menjadi terang benderang dan terlihat siapa yang salah dan siapa yang merekayasa Bambang Prijono sebagai korban.

“Kami mengkhawatirkan, bahwa saksi korban sesungguhnya tidak merasa dicemarkan nama baiknya sehingga tidak hadir dalam panggilan jaksa. Kalau memang merasa dicemarkan, di mana, bagaimana pencemaran terjadi dan kenapa tidak hadir memberikan kesaksiannya sebagai korban”, ucap Aristoteles.

Anehnya kata Aristoteles, dalam perkara ini majelis hakim terkesan tidak berniat untuk mengungkap kebenaran dalam perkara dugaan laporan palsu yang menjerat Arwan Koty. Hal itu diperlihatkan hakim Alandri Triyogo, dengan mengatakan, jaksa sudah merasa cukup dengan saksi-saksi dalam pembuktiannya, kalau terdakwa dan penasehat hukumnya masih perlu menghadirkan saksi, silakan saja. Saksi korban Bambang Prijono sedang sakit, dan sudah tiga kali mengirim surat keterangan sakit dari dokter, nanti kami malah dituding melanggar hak asasinya kalau terus memerintahkan untuk menghadiri sidang,” ujar Arlandi.

Menurut Arlandri, waktu menghadirkan saksi yang di BAP untuk JPU tidak ada lagi, dan kalau korban Bambang Prijono ditunggu sampai sehat dan perkaranya belum putus kami bisa dapat teguran dari pimpinan karena batas waktu tangani perkara laporan palsu terlalu lama. Majelis mengatakan, ketidakhadiran saksi korban justru menguntungkan terdakwa. “Ketidak hadiran saksi-saksi disusun saja dalam nota pledoi guna membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ucap majelis.

Sangat disayangkan, majelis mengiyakan kalau korban diperiksa melalui sidang teleconfren sebab, kalau memang korban bisa sidang melalui elektronik, kenapa majelis hakim tidak memerintahkan jaksa supaya dihadirkan saja saksi dalam persidangan. Ada apa dugaan permainan hakim dalam perkara dibalik kerugian terdakwa yang sudah membeli satu unit Excavator seharga Rp 1.265 miliar rupiah dari PT Indotruck Utama sehingga Presdirnya Bambang Prijono, tidak hadir memberikan kesaksiannya dan terkesan tidak tersentuh hukum, kata penasehat hukum.

Menanggapi pernyataan pimpinan sidang, Arwan Koty menyebutkan, walaupun sebagai terdakwa saya punya hak asasi juga pak Hakim, apakah tidak perlu diperhatikan. Gara-gara laporan saksi korban saya dijadikan terdakwa, sementara korban tidak mau hadir dalam persidangan. Saya terancam dipenjara, dikriminalisasi, dibuat bingung, dibuat susah dan menderita karena laporan yang dialamatkan ke saya. “Betulkah Bambang merasa difitnah, dicemarkan dan dirugikan, bukannya dalam kasus saya yang di kriminalisasi pelapor”, Arwan Koty, 30/4/2021.

Penasehat hukum menambahkan, dua laporan polisi Arwan Koty dihentikan pada Tahap Penyelidikan dengan STap/66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan STap/2447/XII/2019/Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2019. Tapi dilaporkan Bambang Prijono Susanto Putro dan R. Priyonggo Setyiadi Prabowo dengan keterangannya dibawah sumpah bahwa, laporan polisi Arwan Koty dihentikan dalam tahap penyidikan.

Sedangkan dua bukti surat STap tersebut fakta otantiknya di hentikan dalam tahap Penyelidikan sesuai keterangan saksi Susilo Hadiwibowo dibawah sumpah mengatakan, laporan Arwan Koty dihentikan dalam Tahap Penyelidikan. Dikarenakan pengaduan Bambang Prijono Susanto Putro bahwa laporan Arwan Koty dihentikan dalam Tahap Penyidikan, maka penyidik Bareskrim mentersangkakan Arwan Koty.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf, SH., M.H juga mendalilkan bahwa dua laporan polisi Arwan Koty dihentikan pada tahap penyidikan hingga Arwan Koty menjadi terdakwa dan disidangkan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga dalam berkas perkara ini telah nyata nyata adanya kekeliruan atau nyata nyata terjadi rekayasa untuk mengkriminalisasi Arwan Koty.

“Karena semua yang dituduhkan kepada Arwan Koty hanya rekayasa semata, kami meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dakwaan dan tuntutan jaksa” kata Aristoteles menegaskan.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago