Jakarta Kabarone : Kejaksaan Negeri indramayu menyebutkan telah menyelesaikan perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Negeri indramayu Denny Acmad melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indranayu, M Ichsan. Ia mengatakan bahwa akibat perbuatannya, tanggal 3 April 2021, pukul 03.00 WIB itu bermula saat tersangka W (26), pemuda asal Desa Eretan Kulon pulang kerumah, kemudian cekcok mulut dengan kakak kandungnya, yakni Casmirah (30), hingga saling dorong, dan akhirnya W memukul kepala korban sampai berdarah.tersangka diamankan pihak kepolisian.
“Tepatnya kasus yang diselesaikan secara restorative Justice,Kasipidum Kejaksaan Negeri indramayu M Ichsan mengatakan keadilan restoratif yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan petunjuk pimpinan sebagaimana diamanatkan dalam perja No15 tahun 2020 yakni, suatu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan sebagai pembalasan.
“Namun tentunya, tidak pula dapat diterapkan terhadap seluruh perkara pidana karena keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap perkara-perkara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020,” ungkapnya. Sabtu (22/5).
Menurut berdasarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Perkara yang diselesaikan dengan restorative justice ungkapnya.
Casmirah selaku saksi korban sekaligus kakak kandung korban juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memfasilitasi terlaksana upaya perdamaian.
“Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan. “Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice” .katanya.