Laporan Keuangan, Kotabaru Kembali Raih Penghargaan WTP Dari BPK

Daerah382 views

KOTABARU,kabarone.com- Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif hadiri acara penandatanganan serta penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan Pemerintah Derah Tahun Anggaran 2020 di Aula Lt. IV Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan selatan, Jum’at 28/5/2021.

Di tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2O20.

Penghargaan ini merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut, dan kelancaran pelaksanan ini kembali mendapatkan penghargaan.

Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020 diterima langsung oleh Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.

Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga karena Kabupaten Kotabaru kembali meraih predikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Alhamdulillah hari ini Kotabaru kembali meraih WTP, dan penghargaan ini sudah kita terima yang ke 6 kalinya secara berturut-turut, ungkap Wakil Bupati.

Dijelaskan lebih jauh, tentunya apa yang Kotabaru dapatkan hari ini tidak terlepas dari kinerja dari Seluruh SKPD sekabupaten Kotabaru dalam hal penyusunan laporan.

Semoga ditahun yang akan, kinerja Pemda Kotabaru lebih baik lagi, dan WTP ini bisa kita pertahankan walupun masih ada perbaikan, ujarnya.

Sementara itu Risa Ahyani Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru mengungkapkan, walupun kita mendapatkan kembali WTP, dan ini sdh termasuk yang ke 6 kali secara berturut, namun masih ada catatan perbaikan yang hatus kita tingkatkan.

Masih ada yang harus kita tingkatkan, terutama dibidang aset atauhibah, dan pengelolaan pendapatan, ungkapnya.

Kepala Dinas Inspektorat Ahmad Fitriadi juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru serta seluruh SKPD yang telah bersinergi dengan baik sehingga kembali mendapatkan WTP yang ke 6 kalinya, walupun masih ada catatan yang harus diperbaiki.

Kami dari Inspektorat sudah menyusun Action Plan untuk SKPD- SKPD yang ada catatan untuk diperbaiki dengan Batas waktu yg telah ditetapkan yaitu 60 hari setelah LHP diterima, tutupnya.(HRB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *