Arwan Koty Menolak Keterangan Saksi Bambang Prijono SP Karena Tidak Sesuai Fakta

Hukum375 views

Jakarta KabarOne com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi korban Presdir PT Indotruck Utama (PT IU), dalam perkara laporan palsu melibatkan terdakwa Arwan Koty, sempat gaduh di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara penasehat hukum terdakwa Efendi Sinabariba dan Aristoteles dengan majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo dengan dua hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti.

Pasalnya, majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara laporan palsu tersebut, terkesan membatasi dan menyetop nyetop penasehat hukum memberikan pertanyaan kepada saksi korban Presdir PT IU, Bambang Prijono SP, sehingga penasehat hukum ngotot kepada hakim mengatakan, ijin majelis karena saksi lah yang melaporkan klien kami sehingga duduk di pesakitan ini. Saksi lah yang menyatakan di Kepolisian bahwa penghentian perkara laporan Arwan Koty dihentikan saat penyidikan pada hal penyelidikan, untuk itu kami butuh kepastian jawaban dari saksi, kata Efendi, penasehat hukum terdakwa.

Mengingat pasal 185 KUHAP, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi katakan di pengadilan. Sehingga majelis hakim agar saksi korban yang sekaligus pemberi kuasa melapor supaya memberikan keterangan yang sebenarnya, kata Efendi.

Lalu Hakim Arlandi Triyogo dan Ahmad Sayuti, mengatakan saksi sudah disumpah jangan dipaksa dan diarahkan menjawab pertanyaan penasehat hukum, Menurut penasehat hukum, kami tidak memaksa saksi majelis, hanya memperjelas sebagaimana pasal 185 itu, apakah laporan Arwan Koty di hentikan saat Penyidikan atau Penyelidikan. Sebab kalau dihentikan dalam penyelidikan jaksa tidak akan berani menaikkan perkara ini, tapi karena dalam BAP laporan saudara dihentikan dengan penyidikan maka klien kami duduk disini, dan apakah saudara saksi mencabut keterangannya dalam BAP ini, itu saja majelis, ucap Efendi SH.

Menyikapi pertanyaan penasehat hukum, hakim Ahmad Sayuti mengambil alih pertanyaan kepada saksi, “jawab dengan benar apakah laporan itu dihentikan saat penyelidikan atau penyidikan, kata hakim, saksi menjawab pada tahap penyidikan.

Atas keterangan saksi Bambang Prijono Susanto Putro selaku Presiden Direktur PT Indotruck Utama (Presdir PT IU), yang tidak pas menjawab dengan kenyataannya maka penasehat hukum menilai saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar alias keterangan bohong dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2/5/2021.

Bambang Prijono SP, sebagai saksi korban sekaligus sebagai saksi pemberi kuasa melapor, di bawah sumpah diminta kesaksiannya oleh majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, berkaitan keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) di Kepolisian yang menjadikan Arwan Koty duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan memberikan keterangan palsu terhadap penguasa.

Menurut penasehat hukum, perkara lapor melapor ini, bermula saat Arwan Koty membeli alat berat Excavator dari PT Indotruck Utama (PT.IU) senilai 1.265 milliar rupiah dibayar lunas, pada pertengahan tahun 2017 lalu.
Antara pembeli dan penjual ada kesepakatan surat Perjanjian Jual Beli (PJB), jika harga barang sudah dilunasi pembeli maka barang akan diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan penjual di yard kantornya PT. IU, di Cilincing, Jakarta Utara.

Barang yang sudah lunas dibayar pembeli harus diserahkan penjual sebagaimana dituangkan dalam PJB. Saksi Bambang Prijono mengaku belum ada perubahan perjanjian atau addendum jual beli tersebut. Namun dihadapan majelis hakim melalui sidang video Confrens (Vicon) saksi mengatakan, sesuai pemberitahuan karyawan saya, barang sudah diserahkan ke ekspedisi pengangkut karena ada perintah lisan dari Arwan Koty, kata Bambang.

Barang seharusnya diserahkan kepada Arwan Koty selaku pembeli sesuai PJB, kata penasehat hukum. Sehingga dalam hal ini, selaku pembeli alat berat klien kami Arwan Koty merasa dirugikan karena belum menerima barangnya, lalu mengirim surat somasi dua kali ke PT.IU, tapi tidak ada tanggapan dari perusahaan penjual. Karena penjual tidak ada itikat baik untuk menyerahkan alat berat tersebut, sehingga Arwan Koty melapor ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/Ditreskrimum, atas dugaan penipuan dan penggelapan, terlapor Presdir PT. IU, Bambang Prijono SP.

Akan tetapi, laporan dihentikan penyidik pada tahap Penyelidikan sesuai surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019. Oleh karena penghentian pada saat penyelidikan, berarti belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada dampak hukumnya, namun saksi melaporkan terdakwa tentang laporan palsu, ini kan aneh perkaranya bisa naik ke persidangan. kata Aristoteles,

Sementara berdasarkan alat bukti surat ketetapan penghentian penyelidikan tersebut, Arwan Koty dilaporkan balik oleh Priyonggo melalui kuasa melapor dari Bambang Prijono SP di Bareskrim Polri hingga perkaranya disidangkan saat ini dengan dakwaan jaksa melanggar pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP.

Ironisnya, Bambang mengaku tidak mengetahui bahwa laporan Arwan Koty dihentikan saat penyelidikan.
Saksi mengatakan tidak tahu apa penyelidikan atau penyidikan, saya tahu hanya SP3. Saya hanya melaporkan saja di Kepolisian dan yang membuat berkas perkara itu adalah Kepolisian dan jaksa bukan saya. Hal itu dikatakan saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, bahwa kalau penyelidikan belum ada dampak hukum dan belum ada tersangka. Apakah saudara saksi tahu itu, saksi menjawab tidak tahu.

Kata penasehat hukum, perkara ini tidak mungkin dinaikkan jika laporan saksi mengatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan saat penyelidikan, tapi oleh karena laporan saksi di Kepolisian distop saat penyidikan makanya Arwan Koty jadi terdakwa, kata Aristoteles. Namun saksi menjawab saya hanya melaporkan sesuai bukti yang saya berikan, “kalau perkaranya sampai ke persidangan tanya saja Kepolisian dan Jaksanya”, kata saksi.

Dalam kesaksiannya mengakui bahwa Arwan Koty membeli alat berat Excavator dengan lunas di PT.IU tapi
sebagai Presdir PT IU tidak berhubungan langsung dengan pembeli tapi dengan pegawainya atau Sales bisa ketemu dikantor atau diluar, sehingga pembeli Arwan Koty tidak langsung ke saya, ucapnya.

Terkait PJB penyerahan barang dari penjual ke pembeli yang seharusnya diserahkan di yard PT. Indotruck Utama, menurut penasehat hukum bahwa keterangan saksi sangat bertentangan dengan isi PJB, sebab saksi korban mengaku menyerahkan barang bukan ke pembeli tapi ke ekspedisi pengangkut barang, dan itu bisa terjadi karena menurut saksi berdalih tidak mungkin pembeli membawa langsung Excavator nya.

Saksi juga mengaku tidak ada serah terima barang ke pembeli sesuai PJB, tapi barang yang dibeli Arwan Koty sudah diterima di Nabire sesua laporan dari anak buah saya bahwa barang tersebut dititipkan di suatu tempat lahan kosong yang tertutup dikuasai warga. Saksi tidak mengetahui lahan kosong itu punya tambang siapa.

Mendengar keterangan saksi, penasehat hukum sangat kecewa karena saksi tidak bisa menunjukkan documen serah terima barang di Jakarta dan serah terima barang di Nabire, sehingga keterangan saksi tersebut tidak bisa dibenarkan alias “bohong” karena tidak ada bukti berkas documen yang diucapkan, hanya omongan saja dan hanya menerima laporan dari anak buahnya.

“Sebagai Presdir, saksi tidak mengetahui semua isi PJB yang dibuatnya dan tidak melihat semua documen pembelian Excavator tersebut, sehingga saksi juga telah memberikan keterangan bohong atau laporan palsu. Dimana saksi mengatakan terdakwa sudah menerima barang di Nabire pada hal sampai saat ini pembeli belum menerima barangnya, kalau barang sudah diterima pembeli secara logika perkara ini tidak akan ada di persidangan”, kata Efendi dan Aristoteles.

Kebohongan saksi diperkuat dengan jawaban pertanyaan, apakah benar BAP yang anda paraf tentang penghentian laporan dihentikan dalam penyidikan. Sebab laporan saudara dalam BAP penghentian saat penyidikan. Menurut saksi saya tidak paham dalam hal penyelidikan dan penyidikan saya gak ingat, taunya saya SP3 dan menurut saya penyelidikan dan penyidikan sama saja.

Saudara sebagai Presdir masa tidak mengerti Penyelidikan dan Penyidikan, pada hal laporan saudara itu terkait pasal 220 KUHP tapi itu saudara tahu.
Saksi menjawab “Awalnya saya tidak tau tapi saya koreksi dalam hal ini setelah saya melihat buktinya dan membaca berita di Online baru saya mengetahui perkaranya dihentikan saat penyelidikan. Bagi saya penyidikan dan penyelidikan sama saja.

Maaf pa menurut saya menetapkan Arwan Koty sebagai tersangka bukan saya, tapi aparat kepolisian yang menetapkan jadi tersangka. Saksi mengaku tidak berkonsultasi dengan penasehat hukum saat melaporkan Arwan Koty. Saya tidak paham dengan hukum tanyalah kepada kepolisian dan jaksa. Saya menyerahkan laporan sesuai laporan laporan dari anak buah saya, kata Bambang.

Menyikapi Keterangannya saksi Bambang, terdakwa Arwan Koty menolak seluruhnya kesaksian tersebut sebab keterangannya semua bertentangan dengan kesepakatan PJB yang dibuatnya sendiri, “saya menolak keterangan saksi kata Arwan Koty dalam persidangan, hanya membenarkan bahwa saksi mengakui saya membeli lunas Excavator tersebut

Berkaitan dengan jawaban saksi, majelis mengatakan nanti sampaikanlah dalam nota keberatannya majelis yang menilai pembuktian masing masing, saksi sudah disumpah itulah jawabannya, kata majelis. Dalam sidang pemeriksaan saksi korban tersebut, tak sepatah katapun pertanyaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Jaksa diam seribu bahasa tidak bertanya kepada saksi.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *