Hukum

Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan DD Desa Kuro Tahun 2019-2020,Kajari Lamongan Masih Telaah

LAMONGAN,Kabar one.con– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menelaah adanya laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyelewengan keuangan desa Kuro Kecamatan Karangbinangun tahun 2019 – 2020.

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilaporkan oleh masyarakat setempat dan salah satu anggota LSM tersebut diantaranya tahun 2019 senilai Rp 1.183 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 1.172 miliar.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Kejari Lamongan Ketika di konfirmasi oleh awak media Agus Setiadi mengatakan, adanya laporan Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun beberapa waktu lalu yang sudah masuk ke Kejaksaan masih kita telaah dan dalami.

” Yang menangani bidang tindak pidana khusus. Kenapa kita agak lambat, karena kemarin memang pekerjaan banyak banget. Seminggu bisa tiga kali sidang kita ke Surabaya, seperti itu,” ujar Agus Setiadi diruangan kerjanya, Senin (31/05).

Dia mengungkapkan, sekarang sidang sudah ada sebagian yang selesai, mungkin awal minggu depan pihaknya sudah fokus untuk menangani persoalan laporan dugaan penyelewengan desa Kuro.

” Intinya ketika ada laporan pengaduan tipikor yang masuk ke kejaksaan pastinya akan ditindaklanjuti. Tentunya masih ada disposisi, apakah ke bagian intel atau bagian pidana khusus,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, dalam penegakan hukum tindak pidana adanya dugaan tindak pidana korupsi walaupun bagaimana, sekecil apapun memang harus diawasi dan juga harus ada partisipasi dari masyarakat.

” Partisipasi dari masyarakat sangat diharapkan, itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Namun kita juga nggak bisa terlalu buru-buru untuk menyelesaikan suatu perkara, pengertiannya juga berbeda-beda,” terangnya.

Ke depan, kata dia, Kejaksaan Negeri Lamongan juga akan turun ke desa-desa tentang adanya permasalahan yang timbul. Sebisa mungkin kita melakukan pencegahan, supaya minimal kepala desa tahu juga cara penggunaan dana desa.

“Agar dana desa di Lamongan bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan di desa. Agar pembangunan ekonomi bisa berjalan seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dia menambahkan, saking banyaknya laporan atau aduan dari masyarakat yang sudah masuk ke Kejaksaan Lamongan, pihaknya berkomitmen segera mungkin akan menindaklanjuti laporan serta pengaduan tersebut.

” Nggak mungkin kita ada laporan tidak kita tindaklanjuti, cuman masalah waktunya aja, terus terang kemarin waktunya yang berbarengan, insya allah minggu depan sudah ada hasilnya,” tandasnya. (*** As)

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago