Unit Reskrim Polsek Turi bersama Tim Jaka Tingkir Ungkap Kasus Perzinaan Oknum Kades

Hukum911 views

LAMONGAN – Unit Reskrim Polsek Turi bersama Tim Jaka Tingkir telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan atau perzinaan oknum Kepala Desa (Kades) di Lamongan Jawa Timur pada, Jum’at (03/06/2021) dini hari.

Kejadian bermula ketika korban berinisial A-G (39) warga kecamatan Turi sekira bulan April 2021 yang lalu merasa curiga terhadap prilaku istrinya R-I (30) sering secara diam – diam telphon dan Vice Call dengan laki – laki lain.

Selain keluar secara diam diam dengan PIL (Pria Idaman Lain), dan hal itu sudah diingatkan berkali kali oleh korban A-G. Namun, nasehat dari korban tersebut tidak diindahkannya.

Sehingga memicu pertengkaran dan pada puncaknya hari senin 26 April 2021 tempo lalu, istri korban meninggalkan rumah. Jum’at (04/06/2021) dini hari.

Dari kecurigaan korban benar terjadi, istri korban sering keluar bersama K-I (40) seorang oknum Kades Karangwedoro di Lamongan, dan pada hari Rabu 2 Juni 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Turi.

Selanjutanya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi istri korban R-I sudah kawin sirih dan atau perkawinan diatas sebuah perkawinan yang sah, dan ia tinggal serumah dengan oknum Kades K-I di desa Karangwedoro, Turi, kabupaten Lamongan.

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Mapolsek Turi dengan Nomor : LP-B /04 / VI / 2021 / SPKT / Polsek Turi/ Polres Lamongan / Polda Jatim tertanggal 2 Juni 2021 sebagai dasar Laporan.

Untuk kronologi penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi kedua pelaku sedang berada dirumah Tersangka K-I.

Kemudian Pada hari Jumat 04 Juni 2021 sekira pukul 01.15 WIB, Kanit Reskrim polsek Turi Aiptu Bambang Sukirno, SH bersama dengan Tim Jaka Tingkir dipimpin oleh Aiptu Subianto, Dkk.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh suami korban A-G dan pengurus RT setempat K-I kurang koorperatif dan berusaha melarikan diri sembunyi di atab rumahnya.

Selanjutnya keduanya berhasil diamankan, menurutnya, saat itu istri korban R-I berhasil diamankan didalam kamar K-I.

Pada saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan 2 Hp milik kedua tersangka sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dipolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak pidana yang didiberikan kepada kedua tersangka atas persetubuhan atau perzinaan sebagaimana dimaksut dalam pasal 284 KUHP,” ungkap Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.

Lebih lanjut, untuk rencana proses tindaklanjut dilakukan dengan melengkapi adminiatrasi penyidikan serta melakukan penyidikan secara tuntas dan setiap perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut.

Sementara Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri S.H., S.I.K setelah kejadian tersebut dan saat dihubungi sejumlah wartawan mengungkapkan, “Kita proses lanjut mas, apalagi ini sebagai pejabat desa (oknum Kepala Desa) ga kasih tauladan (kurang bisa memberikan contoh) sama masyarakatnya.

2 (dua) unit Handphon diamankan, barang bukti apa lagi yang diamankan, mungkin celana dalam, tisue dan lainnya. AKP Yoan Septi Hendri Kasatreskrim Polres Lamongan menambahkan, “Nanti ya, masih di periksa dulu, dan belum selesai dipriksanya,” tandasnya. (***As)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *