Jakarta KabarOne.com,- Tiga Direktur PT.BCMG Tani Berkah, harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas dugaan memalsukan surat keputusan rapat umum pemegang saham.
Ketiga terdakwa K.Haryanto, Rendy L dan S.Manullang, didakwa memalsukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. BCMG Tani Berkah, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut. Berkas perkara perbuatan ketiga terdakwa diperiksa dan diadili Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Dodong Imam di dampingi hakim anggota Riyanto Ponto dan Togi Pardede.
Persidangan tersebut ditengarai bernuansa aroma suap kepada majelis hakim untuk penanguhan atau peralihan penahanan ketiga terdakwa dari tahan Rutan sementara menjadi tahan luar atau tahanan kota. Nuansa suap penangguhan, dikarenakan sebelumnya ketiganya pada saat berkas perkara ditangan penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terdakwa ditahan.
Ironisnya, setelah berkas perkara sampai ditangan majelis hakim terdakwa langsung dialihkan penahanannya, terdakwa tidak ditahan lagi oleh hakim, sehingga penangguhan atau peralihan penahanan ketiga terdakwa menuai sindiran karena majelis hakim pimpinan Dodong Iman terkesan tebang pilih dalam melaksanakan hukum.
Sebab dalam perkara lain terdakwa Dicky Zulyanto kasus pemalsuan pajak impor yang disidangkan majelis hakim Dodong Iman R tidak menangguhkan penahanannya walau keluarga terdakwa atau penasehat hukumnya menjamin dan mengajukan surat penangguhan penahanan, hingga divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Dodong Iman.
Penegakan hukum di negara hukum yang berasaskan Pancasila dan undang undang dasar 1945 “semua sama di hadapan hukum” (Equality before the law), namun majelis hakim Dodong ditengarai sudah menganut asas lain yakni asas manfaat dalam menerapkan. Majelis hakim yang dipimpin Dodong terkesan seperti penasehat hukum terdakwa yang membela kepentingan peralihan penahanan terdakwa. Hukum diperalat bukan lagi demi keadilan namun untuk peralihan penahanan terdakwa.
Dalam perkara pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BCMG, Tani Berkah itu, ketiga terdakwa dihadapkan jaksa Subhan SH, ke meja persidangan guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan memalsukan surat RUPS LB. Jaksa menjerat ketiga terdakwa tuduhan pemalsuan surat sebagaimana dijerat sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman selama tujuh tahun penjara.
Menurut dakwaan jaksa, kasus pemalsuan tersebut berawal ketika Chen Tian Hua, (pelapor) diwakili kuasa hukumnya Denni membuat laporan bahwa terdakwa Rendy L, Haryanto dan S.Manullang terlibat dugaan pidana pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS LB) PT BCMG.
Menurut jaksa, dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPS LB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.
Kemudian dari hasil RUPS LB itu terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setianingsih. Dalam surat itu terjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.
Kedua akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Di mana terdakwa Haryanto yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited, padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa dalam RUPS LB, PT BCMG Tani Berkah.
Atas perbuatan para terdakwa sehingga korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT BCMG Tani Berkah, dituangkan dalam Akta No 4 tanggal 8 April 2019. Dimana korban telah dirugikan haknya atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, korban mengalami kerugian biaya yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah, kurang lebih 100 miliar rupiah.
Sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan. Sidang yang sudah memasuki pemeriksaan saksi saksi tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, namun belum memberikan keterangan terkait perbuatan para terdakwa,
Penulis : P. Sianturi