Daerah

Dalam Analisa LSM Pemuda Abdi Bangsa, Tambang (TI) Tungau Sumber Baru Penggerak Roda Ekonomi Babel

Sungailiat, Kabar One.com – Keberadaan ribuan unit tambang timah mini jenis baru, yang lebih populer disebut TI (Tambang Inkonvensional) Tungau menciptakan efek berantai terhadap ekonomi masyarakat. Dampak ekonomi tersebut berupa tingkat daya beli yang meningkat, hal mana keadaan itu sangat dirasakan oleh para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Babel.

Seperti para pedagang, baik pemilik toko pakaian, pedagang makanan ringan atau snack maupun usaha jasa seperti bengkel, dan lainnya. Hal itu dikatakan oleh Ketua Ormas LSM Pemuda Abdi Bangsa DPD Propinsi Bangka belitung, Ardi Pangeran saat ngobrol santai bareng wartawan di Warkop Qite, Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu malam Minggu (26/6/2021).

“Banyak ormas lain telah menguraikan persoalan TI Tungau ini. Tetapi saya lebih tertarik akan dampak ekonominya terhadap pelaku UMKM, “Papar Ardi Pangeran. Dijelaskan, dengan kondisi harga bijih timah yang melambung tinggi saat ini, sangat terasa bagi pelaku UMKM yang meningkat omzetnya. “Harga bijih timah cukup tinggi, sangat terasa bagi pelaku UMKM yang meningkat omzetnya diperiode akhir – akhir ini, “ujar Ardi.

Seperti diketahui, TI Tungau ini biaya modal awal dan operasional penambangan kecil, jika dibandingkan jenis tambang timah lain. Tentunya hal itu sangat terjangkau oleh masyarakat biasa pelaku tambang. “Kita ketahui, biaya TI Tungau untuk modal awal kecil. Demikian pula biaya operasionalnya juga kecil. Hal ini tentunya dapat digapai oleh masyarakat kecil, dan dampaknya dapat langsung dirasakan,”jelas Ardi.

Lebih jauh, dalam analisa Ardi, dengan maraknya operasional TI Tungau ini, masyarakat mendapatkan hasil. Tentu uangnya dapat dipergunakan langsung untuk keperluan sehari – hari. Pergerakan roda ekonomi suatu wilayah, ditentukan seberapa cepat pergerakan uang. Walau di Babel ada trilyunan uang, tapi uangnya mengendap di bank, akan percuma saja kalau tidak ada pergerakan perputaran uang.

“Dengan begitu marak dari beroperasinya TI Tungau, ini berdampak langsung pada masyarakat karena mereka mendapatkan pendapatan yang dapat digunakan bagi keperluan sehari – hari. Seperti untuk keperluan makan, biaya sekolah dan biaya kesehatan, yang dapat menggerakan roda ekonomi. Hal inilah yang diperlukan, sebab walaupun di Babel ada uang trilyunan Rupiah tetapi mengendap di bank, akan percuma saja karena roda ekonomi tidak berjalan. Sebab kecepatan pergerakan ekonomi tergantung seberapa cepat pergerakan perputaran uang dalam masyarakat, “urai Ardi.

Disinggung apakah secara umum keberadaan TI Tungau sebaik oleh Pemerintah dilegalkan saja, menurut Ardi untuk kepentingan lebih besar, sebaiknya memang dilegalkan. Tapi dengan persyaratan tertentu, dan yang penting ditentukan zonasinya. Persyaratan itu, seperti tidak boleh menambang dikawasan resapan air, maupun dalam kawasan hutan lindung.

“Sebaiknya memang dllegalkan, dengan zonasinya ditentukan dan harus memenuhi persyaratan. Dimana penambangan tidak boleh sembarangan, dengan kawasan tertentu seperti daerah resapan air ataupun hutan lindung dikecualikan untuk tidak ditambang, “jelas Ardi.

Harapan Ardi, TI Tungau ini dalam kegiatan penambangan untuk selalu mengikuti SOP dan memperhatikan K3, agar meminimalisir hal tidak diinginkan. “Norma – norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam melakukan pekerjaan dari TI Tungau ini jangan sampai ditinggalkan, “katanya.

Memang diakui, lanjut Ardi penambangan TI Tungau ini sudah pasti bersinggungan dengan lingkungan. Akan timbul lobang – lobang dilahan eks penambangan. Tetapi karena merasa ada aturan yang mengikat, maka harus dilakukan reboisasi dan penimbunan kembali. Pihak penambang paham akan hal itu dan dapat melakukan, masalahnya cuma ada tidak kemauan untuk melakukannya.

“Penambangan ini sudah pasti ada titik singgung dengan lingkungan. Maka harus direboisasi dengan penghijauan, dan lobang bekas tambang (camoi) eks penambangan harus ditimbun kembali. Penambang paham masalah itu dan dapat melakukan, tinggal kemauan saja. Tetapi jika merasa ada aturan yang mengikat, mau tidak mau harus dilakukan. “Tutup Ardi. (Har)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago