Satgas Covid-19 Aceh Antisipasi Penularan Dari Pulau Jawa dan Bali

Daerah257 views

Aceh, KabarOne – Paska Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 yang diterapkan di Jawa dan Bali, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Aceh mengingatkan masyarakat bahwa lonjakan tersebut bisa saja ‘menular’ ke Aceh, apabila kasus positif virus corona terus bertambah dan ketersedian tempat tidur rumah sakit terus meningkat. Provinsi Aceh saat ini sedang menjalankan PPKM Skala Mikro.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media melalui press release, Minggu (4/7/2021) menyikapi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Tito Karnavian pada 2 Juli 2021, dan langsung berlaku efektif 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Pemerintah mulai bertindak lebih tegas atas peningkatan kasus COVID-19 seminggu terakhir di Jawa dan Bali, dengan keterisian tempat tidur rumah sakit yang melampaui angka lonjakan kasus terakhir usai libur natal dan tahun baru 2020,” ujarnya.

PPKM Darurat COVID-19 yang diberlakukan di semua kabupaten/kota dalam wilayah Jawa dan Bali itu membatasi semua aspek kehidupan sosial masyarakat, kecuali sektor farmasi seperti apotik dan toko obat yang dibebaskan beroperasi selama 24 jam.

Menurut Saifullah, masih ada kesempatan bagi Aceh menghindari PPKM Darurat Covid-19 itu dengan cara sungguh-sungguh mejalankan upaya pemutusan penularan virus corona di masyarakat. Sebaliknya, bila kasus baru COVID-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di Aceh, PPKM Darurat versi di Jawa dan Bali itu kemungkinan tak bisa dihindari.

Belajar dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, misalnya, awalnya hanya berlaku di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM Mikro perluasan pertama meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Aceh bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, mulai diberlakukan pada perluasan ketiga PPKM Mikro. Kemudian, dilanjutkan dengan perluasan PPKM Mikro keempat, kelima, dan keenam, hingga meliputi semua kabupaten/kota di Indonesia,” jelasnya.

Karena itu, Satgas COVID-19 Aceh mengajak semua eleman masyarakat berkolaborasi mencegah PPKM Darurat COVID-19 tersebut dengan bersungguh-sungguh menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2021 tetang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan virus corona di Tingkat Gampong.

“Apabila Posko COVID-19 Gampong berfungsi dan sistem koordinasi dengan semua elemen masyarakat dan stakeholder di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga Satgas COVID-19 Aceh, berlangsung dengan baik, target uji swab 1:1000 penduduk/minggu dapat dipenuhi,” katanya.

Selanjutnya ia juga menghimbau Satgas Penanganan COVID-19 dikabupaten/kota untuk mempelajari dan menindaklanjuti berbagai kebijakan Pemerintah Aceh tentang Protokol Kesehatan dari segala aspek kehidupan masyarakat, sejak awal Pandemi COVID-19.

Sejumlah kebijakan terlah dikeluarkan, seperti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pada 17 Maret 2020 juga ada Seruan Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Aceh.

Bahkan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah pula mengeluarkan beberapa Taushiyah terkait pencegahan penularan virus corona, yang salah satunya, Taushiyah bertarikh 6 Syaban 1441 H/31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.

“Aneka kebijakan sudah ada sejak awal Pandemi COVID-19 melanda Aceh, hanya perlu dilihat kembali, dievaluasi, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Mikro saat ini, agar PPKM Darurat COVID-19 tidak perlu diterapkan di Aceh,” tambah SAG.

Update Kasus COVID-19 Aceh

Saifullah Abdulgani juga melaporkan kasus akumulatif COVID-19 di Aceh per 3 Juli 2021 telah mencapai 19.499 orang. Para penyintas COVID-19 (penderita yang sembuh) sebanyak 15.146 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.529 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 824 orang.

Data tersebut sudah termasuk kasus positif baru harian yang dilaporkan bertambah sebanyak 72 orang, pasien yang sembuh 209 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah 9 orang.

Sementara data akumulatif kasus probable, tercatat sebanyak 871 orang, meliputi 741 orang selesai isolasi, 50 orang isolasi di rumah sakit, dan 80 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai COVID-19.

“Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.541 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.357 orang, sedang isolasi di rumah 163 orang, dan sedang isolasi di rumah sakit sebanyak 21 orang”. Tutupnya.(***f)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *