Hukum

Keterangan Saksi Sebut Terdakwa Phoa Hermanto, Renling dan Sumuang Manullang Direksi PT. BCMG Tani Berkah Minta Dibuatkan Draf Undangan RUPSLB

Jakarta KabarOne.com ,- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemalsuan undangn Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.BCMG Tani Berkah, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terungkap bahwa tiga terdakwa Phoa Hermanto Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, Renling Dirut dan terdakwa Sumuang Manullang Dirut, datang ke kantor pengacaranya /penasehat hukumnya Octorin Hasiholan Hutagalung, minta agar dibuatkan surat undangan RUPS. 

Yang menjadi permasalahan dalam perkara ini, adanya pemegang saham yang tidak diikutkan namanya di RUPSLB dan dalam Akta perubahan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pemegang saham yang membiayainya.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Dodong Imam R, didampingi hakim anggota Riyanto Pontoh dan hakim pengganti, saksi mengatakan, ketiga terdakwa sampai saat ini masih klien saya karena surat kuasanya belum dicabut sebagai pendamping dalam laporan di Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya ketiga terdakwa sebagai pelapor, namun tiba tiba mereka dilaporkan di Mabes Polri oleh yang bernama Danni kuasa dari Chen Tian Hua. Dalam pemeriksaan ketiga klien saya di Mabes Polri sebagai tersangka saya masih mendampingi mereka dan saat ini mereka sudah didampingi penasehat lain, tapi kuasanya belum dicabut, ucap Hasiholan, 3/8/2021.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim tentang siapa yang membuat surat undangan RUPS atas terbitnya akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT.BCMG Tani Berkah yang menjadi masalah di persidangan ini, kata hakim Dodong. Saksi mengaku dirinya yang membuat surat itu, tapi hanya Draf suratnya saja, belum ada tanggal dan kepada siapa, untuk selanjutnya saya Email ke terdakwa Renling. 

Setahu saksi lalu siapa yang menerbitkan surat undangan tersebut, kata hakim dimana dalam surat permintaan RUPSLB diterangkan, bahwa PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah, memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. 

Saksi menegaskan saya tidak tahu diadakannya tanggal berapa surat itu masih kosong tanggal tujuannya kepada siapa, tapi sesuai permintaan mereka saya buat draf dan drafnya saya kirim melalui Email ke Renling, Renling yang memprint setelah itu saya tidak tahu lagi.

“Sebelum diterbitkan surat undang rapat RUPS LB tersebut, saya sudah ingatkan ketiga terdakwa supaya mengundang dan memberitahukan terlebih dulu kepada semua pemegang saham rencana rapat tersebut. Ketiga terdakwa sering datang ke kantor saya bahkan orang tua Renling juga ikut ke kantor saya. Ketika rapat dilakukan saya ada di hotel itu tapi saya tidak ikut dalam ruangan rapat, saya di tempat yang bisa merokok”, ucap saksi. 

Saksi juga mengaku dirinya hadir karena ditelepon terdakwa untuk hadir di RUPS LB yang dilakukan di Hotel Ibis Jakarta sekitar April 2019 lalu, tapi tidak mendengar dan tidak tahu hasil rapat hingga selesai terkait perubahan susunan pengurus PT.BCMG Tani Berkah.

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa yang memperkenalkan Notaris Mia yang membuat Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT.BCMG adalah saksi O.H Hutagalung. Saksi mengaku bahwa Notaris Mia adalah temannya di Universitas saat kuliah di Bandung. “Namun saya tidak pernah mencampuri tentang perubahan susunan kepengurusan perusahaan tersebut”, ucapnya. 

Sementara saat ditanya penasehat hukum Farida, apakah betul saudara yang menyuruh dibuatkannya Akta perubahan perusahaan PT.BCMG Tani berkas, apakah betul kata penasehat hukum. Saksi menjawab tidak betul itu. Saat pemeriksaan di Mabes Polri apakah saudara pernah baca Akta yang dibuat Notaris Mia, kata Farida. Saksi menjawab tidak pernah baca, lupa saya. 

Saat pemeriksaan di Mabes Polri, setahu saudara apa kesalahan kesalahan yang dibuat para terdakwa ini. Saksi mengatakan saya tidak mau menjawab itu karena menyalahi kode etik Advokat. Kenapa tidak mau jawab kata penasehat hukum terdakwa Farida. Saksi mengatakan sebagai Advokat saya tidak mau menjawab itu, sampai saat ini kuasa saya dari para terdakwa ini belum dicabut walaupun sebagai pelapor dan terlapor, sehingga saya tidak mau menjawab itu. Mendengar jawaban saksi tersebut penasehat hukum terdakwa Farida langsung diam. 

“Sama sama penasehat hukum seharusnya mengetahui kode etik Advokat tersebut, Masa seorang saksi yang masih memegang surat kuasa membeberkan kesalahan kesalahan kliennya dalam persidangan, itu sama saja membunuh kliennya sendiri”, itu penasehat hukum terdakwa kelihatannya sudah pengalaman tapi pertanyaan seperti itu terhadap sesama pengacara harusnya sudah saling tahu, kata salah seorang pengacara pengunjung sidang yang tidak diketahui namanya itu. 

Majelis  hakim melanjutkan, setelah terjadi masalah ini apa yang saudara ketahui terkait surat undangan tersebut. Saksi menjawab pemeriksaan di Mabes Polri saya mendampingi Renling. Setahu saya katanya ada perubahan kepengurusan perusahaan PT BCMG. Apa yang berubah, para terdakwa sebagai apa tanya hakim, Phoa Hermanto sebagai Komisaris, Renling sebagai Dirut, Sumuang Manullang sebagai Dirut, kata saksi.

 

Sementara dalam persidangan sebelumnya terdakwa Phoa Hermanto mengakui bahwa dirinya tidak ada surat kuasa dari pemegang saham lainnya saat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilakukan. “Saya tidak ada surat kuasa majelis dalam mengadakan RUPSLB), saya tidak pernah sampaikan surat kuasa seperti yang dikatakan saksi, memang saya tidak punya surat kuasa”, kata Phoa Hermanto, menjawab pertanyaan majelis hakim saat menanggapi kesaksian Notaris Mia Setyaningsih pada persidangan, 29/6/2021. 

Dalam persidangan tersebut, Notaris Mia memberikan keterangan dan menjelaskan sejauh mana kronologis terbitnya Akta perubahan susunan kepengurusan PT.BCMG Tani Berkah yakni Akta No 4 bulan April tahun 2019. Saksi mengaku dirinya yang membuat perubahan akta RUPSLB PT.BCMG Tani Berkah. Dalam akta tersebut nama Chen Tian Hua tidak ada dan yang memimpin rapat saat itu Renling.

Saksi mengatakan lupa saat saksi ditanya jaksa tentang ada atau gak surat kuasa ke Phoa Hermanto dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham, namun saksi mengaku surat kuasa harus ada jika ada pengurus yang tidak hadir. Saksi mengaku membuat akta itu sesuai dengan yang di disusun peserta RUPS LB. Di hadapan majelis hakim dan JPU saksi mengaku hanya membuat Akta tersebut. 

Dakwaan Jaksa sebelumnya disebutkan, tiga terdakwa pimpinan perusahaan PT.BCMG Tani Berkah yang dijadikan terdakwa yakni Phoa Hermanto, Ren Ling dan Sumuang Manullang, terancam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan terkait tidak adanya kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, sehingga pemegang saham Chen Tian Hua mengalami kerugian biaya yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sekitar 100 miliar rupiah, ucapnya.

Para terdakwa tidak ditahan dalam Rutan alias ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim, pada hal saat di penyidikan dan Kejaksaan terdakwa ditahan. Sidang ketiga terdakwa diduga mendapat keistimewaan dari majelis hakim sebab tidak ditahan seperti terdakwa lainnya untuk mengikuti persidangan melalui video conference. 

Menurut jaksa, kasus dugaan pemalsuan Akta PT.BCMG Tani Berkah yang dilakukan ketiga terdakwa karena adanya perubahan susunan kepengurusan tidak lagi mencantumkan nama pemegang saham Chen Tian Hua. Pada hal korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan Akta tersebut. Oleh karena itu korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya Denni membuat laporan bahwa terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang, diduga telah memalsukan surat undangan RUPSLB untuk merubah Akta PT BCMG Tani Berkah. 

Dimana dalam surat permintaan RUPSLB diterangkan, bahwa PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah, memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019, sementara surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPSLB itu terbit Akta Nomor 4 bulan April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris Mia Setyaningsih. Dalam Akta tersebut terjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah. Sementara korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPSLB tersebut. Yang mana kedua Akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya. 

Sementara terdakwa Phoa Hermanto menerangkan dalam Akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited, pada hal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa dalam RUPSLB, PT BCMG Tani Berkah. Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham 40.504 lembar atau 49% dan PT.Tambang Sejahtera yang dihadiri Phoa Hermanto selaku pemegang 4.320 lembar saham 47 persen telah menghasilkan Akta No.4 dan No.7 Agustus 2019. 

Pembuktian ada atau tidaknya surat kuasa tersebut terdakwa sudah mengakui dalam persidangan bahwa surat kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited tidak ada saat mengadakan RUPSLB. Dalam persidangan muncul pembatalan akta dan surat pernyataan yang tidak ada dalam berkas perkara. Dimana pembuatan pernyataan tersebut timbul setelah para terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, sehingga pembatalan Akta dan surat pernyataan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara. ujar JPU. 

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

6 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

14 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago